Selasa, 22 Januari 2013

KODE ETIK PENGEMBANGAN MODAL DALAM ISLAM



BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
            Setiap manusia memerlukan harta untuk mencukupi segala kebutuhan hidupnya. Karenaya, manusia akan selalu berusaha untuk memperoleh harta kekayaan itu. Salah satu dengan jalan bekerja, sedangkan salah satu dari ragam bekerja adalah berbisnis. Dalam berbisnis pastilah manusia pasti membutuhkan dan menggunakan modal, baik modal yang bersifat materi ataupun immateri. Dengan berbisnis manusia mengembangkan modalnya demi mendapatkan harta dan keuntunga yang lebih besar dan banyak.
Dalam ilmu ekonomi, modal diartikan sebagai alat yang berguna digunakan untuk produksi selanjutnya. Alat ini dalam berbagai bentuk seperti mesin pabrik, mesin kantor, bangunan toko, bangunan yang disewakan, kendaraan dan lain sebagainya yang digunakan untuk menghasilkan lebih lanjut, guna untuk mencapai produksi yang lebih besar orang senantiasa memikirkan bagaimana meningkatkan modal, yaitu dengan cara melakukan bisnis atau menabung dengan tujuan kelak akan digunakan menambah kekuatan  modalnya.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas memunculkan beberapa rumusan masalah yaitu:
Ø  Arti Penting Modal Dalam Bisnis.
Ø  Mengumpulkan Modal.
Ø  Modal Dan Pengembangan Bisnis.
Ø  Pilihan Investasai sesuai Syari’ah.
Ø  Study Kasus tentang Perkembangan Modal di Asuransi Syari’ah




1.3 Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas jadi tujuan ditulisnya makalah ini yaitu:
Ø  Untuk mengetahui Arti Penting Modal Dalam Bisnis.
Ø  Untuk mengetahui Mengumpulkan Modal.
Ø  Untuk mengetahui Modal Dan Pengembangan Bisnis.
Ø  Untuk mengetahui Pilihan Investasai sesuai Syari’ah.
Ø  Untuk menganalisa Study Kasus tentang Perkembangan Modal di Asuransi Syari’ah



BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Arti Penting Modal Dalam Bisnis
            Secara bahasa (Arab) modal atau harta disebut al-amal (mufrad-tunggal) atau al-anwal (jama’-jamak). Secara harfiah, al-amal (harta) adalah ma malaktahu min kulli syay, artinya segala sesuatu yang kamu punyai. Adapun dalam istilah syar’i harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan dalam perkara yang legal menurut syara’ (hukum Islam) seperti bisnis, pinjaman, konsumsi, dan hibah (pemberian). Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa apapun bentuknya baik barang maupun jasa, yang digunakan oleh manusia dalam kehidupan dunia merupakan harta. Untuk jelasnya, uang, tanah, kendaraan, rumah, perhiasan, perabotan rumah tangga, dan pakaian termasuk dalan kategori al-amwal (harta kekayaan).
            Modal adalah salah satu factor produksi selain tanah, tenaga kerja dan organisasi yang digunakan untuk membantu mengeluarkan asset lain. Distribusi berskala besar dan kemajuan industri yang telah dicapai saat ini adalah akibat pengunaa modal. Ini menunujukan bahwa tenaga manusia saja (human resource) untuk mengerakan industry tidaklah cukup, sehingga harus didukung oleh factor produksi yang lain.
            Modal merupakan asset yang digunakan untuk membantu distribusi asset berikutnya. Menurut Prof. Thomas, hak milik individu negara selain tanah yang digunakan dalam menghasilkan asset berikutnya disebut modal. Dikatakan bahwa modal dapat memberikan kepuasan pribadi dan untuk membantu menghasilkan kekayaan lebih banyak, asalkan dikelola dengan benar dan tepat sasaran. Jusru karena itu menurut Mustaq Ahmad yang dikatakan bisnis yang menguntukan adalah apabila dilakukan dengan investasi modal sebaik-baiknya, bukan sebaliknya, dilakukan dengan investasi yang jelek sehingga medatangkan kerugian.[1]
           
Muhammad B. Behesi mendefinisikan modal sebagai sekumpulan konsumsi yang diperoleh, yang dapat digunakan untuk memperoleh nilai yang sama yang lebih banyak lagi. Dalam kaitan dengan factor produksi, Behesi menyatakan bahwa peran modal dalam meningkatkan hasil produksi yakni ditandai dengan pemunculan nilai-nilai tambahan baru. Nilai-nilai tambahan baru disini sudah barang tentu tidak semata dalam arti kuantitatif dan meterialistis, namun yang paling penting adalah dalam arti kualitatif. Apabila ditinjau dari perspekti ekonomi Islam nilai kualitatif ini yang dimaksud adalah untuk memperoleh hasil berakah dan ridho Allah.
            Pentingya modal dalam kehidupan manusia ditujukan dalam Al-Qur’an Ali Imron ayat 14 yang artinya:

“dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, sawah, dan ladang. Itulah kesenangan hidup didunia dan disisi Allah-lah tempat kembali yang  baik (surga).

            Kata “mata’un” berarti modal karena disebut emas dan perak, kuda yang bagus dan ternak (termasuk bentuk modal lain). Kata “zuyyina” menunjukan kepentingan modal dalam kehidupan manusia. Rasulullah SAW menekankan pentingnya modal dalam sabdanya:

tidak boleh iri kecuali pada dua perkara yaitu: orang yang hartanya digunakan jalan kebenaran dan orang yang ilmu pengetahuanya diamalkan kepada orang lain.” (HR. Ibnu Asakir)

Bahkan lebih jauh, betapa pentingnya nilai dalam pengembangan bisnis kedepan, Sayyidina Umar r.a selalu menyuruh umat Islam untuk lebih banyak mencari asset atau modal.[2] Ini menunjukan memperkuat modal tidak hanya menjadi prioritas dalam ekonomi modern seperti sekarang ini, tetapi dalam kenyataanya telah terfikirkan sejak 15 abad yang lalu pada awal kedatangan Islam. Memang perlu diakui tanpa ketersediaan modal yang mencukupi hampir mustahil rasanya bisnis yang ditekuni bisa berkembang sesuai dengan yang ditargetkan. Hanya saja system ekonomi Islam mempunyai cara tersendiri dibandingkan dengan system kapitalis yang selalu berupaya memperkuat modal dengan memperbesar produksi. Untuk mencapai target yang diingkan system ini bisa saja menghalalkan segala macam cara tanpa memikirkan apakah yang ditempuh menguntungkan  atau merugikan pihak lain.
Penerapan system bunga misalnya merupakan salah satu contoh system kapitalis untuk terus mengembangkan modal yang dimiliki. Tanpa peduli apakah pihak yang meminjam mengalami kerugian atau tidak, hal itu bukan urusan pemilik modal, karena yang penting adalah siapa pun yang menggunakan jasa harus mengembalikan sesuai jumlah kelebihan (bunga) yang telah ditetapkan, ditambah dengan jumlah  pinjaman pokoknya.
Memang perlu diakui, bahwa system dalam ekonomi Islam modal itu harus terus berkembang, dalam arti tidak boleh stagnan, apalagi sampai terjadi idle (menganggur). Artinya, hendaknya modal harus berputar. Islam dengan system sendiri, didalam upaya memanfaatkan dan mengembangkan modal, menekankan tetap memikirkan kepentingan orang lain. Oleh karena itu, dalam kaitanya dalam penggunaan jasa keuangan misalnya, islam menempuh cara bagi hasil dengan untuk dibagi dan rugi ditanggung bersama. Dengan sisitem semacam ini modal dan bisnis akan terus terselamatkan, tanpa merugikan pihak manapun.

2.2 Mengumpulkan Modal
            Modal merupakan hasil kerja apabila pendapatkan melebihi pengeluaran. Untuk meningkatkan jumlah modal dalam sebuah Negara sebaiknya masyarakat terus berusaha meningkatkan pendapatan, hemat dan cermat dalam membelanjakan pendapatan, menghindari pengeluaran yang berlebihan, dan adanya rasa aman bagi masyarakat dalam mendapatkan asset dengan mudah.[3] Islam menyarankan dalam berbagai cara yang mungkin dapat meningkatkan jumlah simpanan dalam masyarakat yaitu:

1. Peningkatan Pendapatan
Ø  Wajib
a)      Pembayaran Zakat
Zakat merupakan pengeluaran yang wajib atas ternak, tanaman, barang dagangan, emas, perak dan uang tunai. Zakat bukanlah pajak, ia dikenakan kepada asset yang dimiliki sepanjang tahun. Apakah pemiliknya menggunakan asset tersebut atau tidak, dia wajib membayar zakat setiap tahun. Hendaknya para pemilik modal mengeluarkan lebih banyak harta untuk zakat, atau sebaliknya modal tersebut akan habis setiap tahun akibat pembayaran zakat. Setiap peningkatan dalam penanman modal, pendapatan dan juga keuntungan juga meningkat.
b)      Larangan Mengenakan Bunga
Bunga dilarang dalam Islam dan masyarakat tidak dibenarkan menghasilkan uang dari pinjaman modal dengan bunga. Oleh kaena itu, sebaiknya orang menanamkan modal dalam hal-hal yang produktif yang dapat meningkatkan pendapatan dan keuntungan.
Ø  Pilihan
c)      Penggunakan Harta Anak Yatim
Untuk meningkatkan pertumbuhan modal dalam masyarakat, pengasuh anak yatim hendaknya tidak menyimpan harta anak yatim, tetapi memanfaatkan untuk perdagangan atau perusahaan yang lebih menguntungkan.[4] Mereka diminta menggunakan untuk kebaikan serta tidak memboroskanya, Hal tersebut disinggung dalam Al-Qur’an An-Nisa’ ayat 5:


“ dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.
Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlan kepada mereka kata-kata yang baik”.

d)     Penanaman Modal Secara Tunai
Pertumbuhan modal dianggap sangat penting dan setiap muslim diharapkan menanamkan modal secara tunai dalam perniagaan. Seperti sabda Rasulullah SAW: “ Allah merestui hasil penjulan tanah dan rumah yang tidak ditanamkan lagi dalam perniagaan”.
e)      Meniggalkan Harta Waris
Untuk membantu pertubuhan modal dalam masyarakat, Islam mendorong umatnya agar meninggalkan ahli waris dalam keadaan berharta dan berkecukupan serta tidak menyerahkan amal mereka untuk kebajikan.

2. Meghindari Sikap Berlebih-lebihan
            Pertumbuhan pendapatan tidak meningkatkan tabungan jika pada waktu yang sama pengeluaran bertambah melebihi pendapatan. Oleh karena itu, perlu dikurangi pengeluaran yang tidak perlu, seperti gaya hidup mewah dan dijaga agar tidak hidup berlebih-lebihan dalam masyarakat. Sebagaimana firma-Nya dalam Al-A’raf ayat 31 yaitu:

“hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. [5]

3. Pembekuan Modal
            Apabila asset tidak digunakan (idle) untuk lebih banyak menghasilkan kekayaan, maka akan menyebabakan berkurangnya jumlah modal kerja yang digunakan untuk usaha dalam perdagangan, pertanian dan industry. Hal ini akan memperlambat pembangunan ekonomi, yang pada akhirnya akan menjadikan sebuah Negara miskin. Karena itu Islam melarang dalam membekukan modal karena akan menutup atau mengurangi modal yang akan digunakan untuk industry dan perdagangan.
            Harta itu adalah titipan Allah yang harus kita gunakan untuk kemaslahatan masyarakat banyak. Karena itu harta perlu dijadikan sebagai modal produktif bukan konsumtif, apalagi berfoya-foya, demonstration effect (pamer kekayaan) yang akan menimbulkan kecemburuan social. Dalam kaitanya ini bisa disimak dalam firman Allah dalam Al-Qur’an:

“hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim yahudi dan rohib-rohib nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan bathil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkanya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”.

            Dengan begitu jangan dibiarkan modal diam, tapi haruslah harta itu dibuat menghasilkan (produktif). Banyak  pemilik uang yang hanya mau menyimpan saja, mereka tidak mau membuka usaha, mungkin karena alasan takut rugi, tidak berbakat, malas, gengsi, dan sebagainya. Padahal pekerjaan pedagang adalah paling mulia dalam Islam dan paling banyak  memberikan kesempatan membantu orang lain.
4. Keselamatan dan Keamanan
            Pada hakikatnya produksi dan khususnya pengumpulan modal, sangat dipengaruhi oleh keamanan dan keselamatan. Apabila ada jaminan keselamatan dan keamanan dalam suatu Negara , rakyat akan lebih giat dalam bekerja  dan mengumpulkan harta kekayaan. [6]Al-Qur’an memerintahkan umat Islam untuk menjaga keamanan dan kstabilan negaranya, agar rakyat dapat hidup bahagia dan sejahtera. Sebagai firma-Nya dalam Al-Baqarah ayat 193 yaitu:
“dan pergilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), Kecuali terhadap orang-orang dzalim”.   

2.3 Modal Dan Pengembangan Bisnis
            Islam mewajibkan setiap muslim, khususnya yang memilki tanggungan, untuk bekerja. Bekerja merupakan salah satu pokok yang memungkinkan manusia memliki harta kekayaan. Untuk memungkinkan manusia mencari nafkah, Allah SWT. Melapangkan bumi serta menyediakan berbagai faslitas yang dapat dimamfaatkan manusia ntuk mencari rizki. Hal ini diterangkan dalam Al-Qur’an dalam Al-Mulk ayat 15:

“Dialah yang menyediakan bumi itu mudah bagimu, maka berjalahlah disegala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki-Nya, dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan”.

“Dan kepada Tsamud (kami utus) saudara mereka Sholeh. Sholeh berkata kepada mereka: “hai kaumku, smbahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya, sesungguhnya Tuhanku sangat dekat (rahamat-Nya) lagi memperkenakan (doa Hamba-Nya)”. (Al-Hud ayat 61)

            Dari paparan diatas, dipahami bahwa bisnis Islam merupakan serangkaian aktifitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak membatasi jumlah kepemilikan, termasuk profit, namun membatasi perolehan dan pendayagunaan hartanya (ada aturan halal dan haran).[7]
            Pengembangan bisnis yang memerlukan modal dalam Islam harus berorentasi syari’ah, sebagai pengendali agar bisnis itu tetap berada dijalur yang benar sesuai ajaran Islam. Dengan Kendali syari’at, aktifitas bisnis diharapakan dapat mencapai 4 (empat) hal utama:
1.      Target hasil: profit-materi dan benefit non-materi.
Tujuan perusahaan tidak mencari profit (qimahmadiyah atau nilai materi) setinggi-tingginya, tetapi juga harus dapat memperoleh dan memberikan benefit (keuntungan atau manfaat) non materi kepada internal organisasi perusahaan dan eksternal (lingkungan) seperti suasana persaudaraan, kepedulian social, dan sebagainya.
Benefit yang di maksud tidaklah semata-mata memberikan manfaat kebendaan, tetapi dapat juga bersifat non-materi. Islam memandang bahwa tujuan sesuatu amal perbuatan tidak hanya berorientasi pada qimah madiyah karena masih ada tiga orientasi lainya, yakni qimah inshaniyyah, qimah khulukiyyah dan qimah ruhiyyah. Dengan orientasi qimah inshniyyah berarti pengelolaan usaha juga dapat memberikan manfaat yang bersifat kemanusiaan melalui kesempatan kerja, bantuan social, dan bantuan lainya. Qimah khulukiyyah mengandung pengertian bahwa nilai-nilai akhlak al-arimah (akhlak mulia) menjadi suatu kepastian yang harus muncul dalam setiap aktifitas pengelolaan perusahaan, sehingga tercipta hubungan persaudaraan yang Islami, bukan sekedar hubungan yang fungsiaonal atau professional. Sementara itu qimah ruhiyyah berarti perbuatan tersebut dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
2.      Pertumbuhan, artinya terus menerus.
Jika profit materi dan benefit non-materi telah diraih sesuai target, perusahaan akan mengupayakan pertumbuhan  atau kenaikan terus menerus dari setiap profit dan benefit itu. Hasil perusahaan akan terus diupayakan agar tumbuh meningkat setiap tahunya. Upaya pertumbuhan itu akan dijalankan dalam koridor syari’at. Misalnya, dalam meningkatkan jumlah produksi seiring dalam perluasan pasar, peningkatan inovasi sehingga bisa mengahasilkan produk baru dan sebagainya.[8]


3.      Keberlangsungan, dalam kurun waktu selama mungkin.
Belum sempurna orientasi suatu perusahaan bila hanya berhenti pada perencanaan target hasil dan pertumbuhan. Karena itu, perlu diupayakan terus agar pertumbuhan target hasil yang telah diraih dapat dijaga keberlangsunganya dalam kurun waktu yang cukup lama.
4.      Keberkahan atau keridhoan Allah.
Factor keberkahan untuk menggapai ridho Allah SWT. Merupakan puncak kebahagiaan hidup manusia muslim. Bila ini tercapai, menandakan diterimanya dua syarat diterimanya amal manusia yakni adanya niat iklas dan cara yang sesuai dengan tuntutan syari’at.
Namun demikian, Al-Qur’an Melarang mengembangkan harta dengan cara menyengsarakan masyarakat, dan juga memakan harta manusia dengan tidak sah, sebagai firman-Nya dalam Al-Baqarah ayat 188 yaitu:

“ dan jangalah sebagian kamu memakan harta sebagian diantara kamu dengan jalan yang bathil (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian harta daripada orang lain itu dengan (jalan bathil) dosa, padahal kamu mengetahui”.

“apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada rasul-Nya (harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah untuk rasul, kaum kerabat,anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. Apa yang diberikan rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarang bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. [9] (Al-Hasyr ayat 7)




Diantara pokok-pokk penting dalam pengembangan harta adalah sebagai berikut:
1.      Menghindari sentralisasi modal.
2.      Mengembangkan yayasan-yayasan kemanusiaan dengan orientasi masyarakat.
3.      Menguatkan ikatan persaudaraan dan kemsyarakatan melalui zakat dan infaq.

Menurut Islam harta pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. Namun karena Allah telah menyerahkan kekuasaa-Nya atas harta tersebut kepada manusia, maka ia diberi wewenang untuk memanfaatkan dan mengembangkanya. Sebab, ketika seseorang memiliki harta, maka esensinya ia memiliki harta tersebut hanya untuk dikembangkan dan dimanfaatkan. Namun demikian, dalam hal ini terkait dengan hukum-hukum syara’, dan tidak bebas mengelola secara mutlak. Sama halnya manusia tidak dapat bebas mengelola zat sebuah barang secara mutlak, meskipun ia memiliki zatnya. Alasanya, bahwa dia dalam mengelola dalam rangka memanfaatkan harta tersebut dengan cara yang tidak sah menurut syara’ seperti: menghambur-hamburkan, maksiat dan sebagainya, maka Negara wajib mengawalnya dan melarang untuk mengelolanya, dan wajib merampas wewenang yang telah diberika oleh Negara kepadanya.
Pengembangan modal supaya jelas,  apa yang akan diraih,  yaitu untuk meningkatkan atau memperbanyak jumlah modal dengan berbagai upaya yang halal, baik melalui produksi atau investasi, baik harta atau aktiva baik tetap maupun lancar. Semua itu bertujuan agar modal (harta) bisa bertambah (berkembang) dari yang dimiliki sebelumnya. Contoh aktiva lancar dan tetap yang digunakan dalam kegiatan produksi seperti pabrik mobil, elektronik dan kegiatan produksi yang lain. Atau dalam bentuk investasi seperti membeli saham, obligasi, atau surat berharga lainya.[10]



2.4 Pilihan Investasai sesuai Syari’ah
Investasi yang aman secara duniawi belum tentu aman dari sisi akhiratnya. Maksudnya, investasi yang sangat menguntungkan sekalipun dan tidak melanggar hokum positif yang berlaku, belum tentu aman kalau dilihat dari syari’ah islam. Dengan menyadari perbedaan fiqiyah yang ada dan belajar dari praktek di Negara lain, pada tulisan ini akan dibahas jenis dan instrument investasi, jenis dan usaha imiten, jenis transaksi yang dilarang, serta penentuan dan pembagian hasil investasi.
Investasi hanya dapat dilakukan pada instrument keuangan yang sesuai dengan syari’ah islam dan tidak mengandung riba. Untuk system perekonomian Indonesia pada saat ini, berdasarkan UU pasar modal hanya meliputi beberapa hal, yaitu instrument saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat laba usaha, penempatan dalam deposito pada bank umum syari’ah, surat utang jangka panjang, baik berupa obligasi atau surat utang jangka pendek yang telah lanjim di perdagangkan diantara lembaga keuangan syari’ah, yaitu termasuk jual beli utang (ba’iad-dayn) dengan segala kontroversinya.
Investasi juga hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (emiten) yang jenis usahanya tidak bertentangan dengan syari’ah islam adalah usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang, usaha keuangan konvensional (Ribawi) termasuk perbankan asuransi konvensional, usaha yang memproduksi,mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram, dan usaha yang memproduksi, mendistribusi,serta menyediakan barabg-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mundharat.
Sistem perekonomian Indonesia saat ini pada umumnya merupakan system yang masih netral terhadap ajaran dan nilai agama. Selain itu dengan mempertimbangkan  cakupan jasa perbankan yang diberikan oleh bank syari’ah masih terbatas, seluru emiten dapat memiliki pendapatan dari penenmpatan dananya di bank umum berupa jasa giro ataupun bunga.[11]
Oleh karena itu, pemilihan emiten yang benar-benar terlepas dari pendapatan tersebut adalah sagat sulit. Dalam kondisi demikian, hal ini dapat dianggap sebagai suatu kondisi kedaruratan yang sifatnya sementara sampai adanya system perekonomian yang telah memasukkan nilai dan ajaran islam. Demikian juga apabila emiten merupakan perusahaan induk, harus dipertimbangkan juga jenis kegiatan usaha anak-anak perusahaannya.
Apabila pendapatan bunga bersih beserta pendapatan nonhalal, baik dari emiten atau anak-anak perusahaannya, terhadap penjualan atau pendapatan seluruhnya di atas 15%, maka jenis kegiatan emiten tidak layak diinvestasikan. Begitu juga, apabila suatu emiten memiliki penyertaan (saham) lebih dari 50% di perusahaan yang usahanya bertentangan dengan syari’ah islam.
Selain memperhatikan emiten, harus diperhatikan pula jenis-jenis transaksi investasi sebab ada beberapa jenis transaksi yang dilarang. Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian (prudential management/ihtiyaath) serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang didalamnya mengandung unsure gharar. Tindakan yang dimaksud termasuk melakukan penawaran palsu (najsy), melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling), menyebar luaskan informasi menyesatkan atau memakai informasiorang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang (insider trading), melakukan penempatan atau investasi pada perusahaan yang memiliki resiko (Nisbah) utang yang diatas kelanziman perusahaan pada industry sejenis.
Nisbah utang terhadap modal digunakan untuk mengetahui bagaimana struktur pembiayaan suatu emiten, apakah emiten tersebut sangat tergantung dengan pembiayaan dari utang yang pada intinya merupakan pembiayaan yang mengandung unsure riba. Nisbah utama terhadap modal merupakan perbandingan antara utang terhadap total nilai modal termasuk cadangan, laba ditahan, dan utang dari pemegang saham.[12]


Apabila suatu emiten memiliki nisbah utang terhadap modal lebih dari 81% (utang 45%, modal 55%), emiten tersebut dianggap bertentangan dengan syari’ah islam.nisbah yang diinzinkan akan ditentukan perkembangannya setiap waktu oleh Dewan Syari’ah Nasional.
Selain itu, dalam melakukan penempatan atau investasi pada suatu perusahaan, harus dipertimbangkan juga kondisi manajemen perusahaan tersebut. Bila manajeman suatu perusahaan diketahui telah bertindak melanggar prinsip yang islami, resiko atas investasi pada perusahaan tersebut dianggap melebihi batas yang wajar.
Pada akhirnya hasil investasi yang diterima akan dibagikan secara proporsional kepada para pemodal. Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsure nonhalal sehingga harus dilakukan pemisahaan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram).

2.5 Study Kasus tentang Perkembangan Modal di Asuransi Syari’ah
Industri asuransi syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat dalam kurun waktu lima tahun terakhir.  Menurut data Departemen Keuangan (2006), pada tahun 2005 yang lalu industri asuransi syariah mampu mencapai pertumbuhan sekitar 50 persen per tahun sehingga pendapatan premi akhir 2008 diperkirakan mencapai Rp 7,47 triliun.  Pertumbuhan industri asuransi syariah tersebut ditunjukkan dengan peningkatan jumlah perusahaan asuransi syariah yang terus meningkat menjadi 30 perusahaan.  Tiga perusahaan beroperasi secara syariah penuh, 22 perusahaan berbentuk divisi syariah, dua perusahaan berbentuk reasuransi syariah, dan tiga perusahaan berbentuk broker asuransi dan reasuransi syariah. [13]






Menurut Sula (2004) banyaknya pembukaan cabang asuransi syariah  disebabkan oleh kondisi suku bunga yang rendah sehingga banyak perusahaan asuransi konvensional yang menggunakan sistem garansi bunga kepada nasabah  terancam negative spread (jumlah kewajiban lebih besar dari bunga hasil investasi).  [14]
Dalam kondisi negative spread, semakin tinggi penjualan premi atau semakin banyak nasabah masuk, maka  semakin besar peluang kerugian perusahaan asuransi. Untuk mengatasi negative spread tersebut, perusahaan- perusahaan asuransi konvensional membuka cabang syariah atau bahkan melakukan konversi operasional usaha dari konvensional menjadi syariah.  Pembukaan cabang-cabang asuransi syariah secara langsung berdampak pada meningkatnya pendapatan premi bruto asuransi syariah terhadap total asuransi nasional.  Hal ini menyebabkan pangsa pasar asuransi syariah menjadi lebih besar.
Disamping faktor ancaman negative spread pada perusahaan – perusahaan  asuransi konvensional, meningkatnya pola pikir masyarakat akan kebutuhan asuransi yang islami, beragamnya produk asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi syariah, serta keunggulan sistem bagi hasil (mudharabah) dianggap sebagai faktor pemicu peningkatan industri asuransi syariah di Indonesia (Hadikoesoemo, 2006).  Industri asuransi syariah juga memanfaatkan momentum pernyataan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) bahwa nasabah bank syariah juga harus menggunakan asuransi syariah sebagai suatu peluang usaha yang besar. Berbagai produk-produk keuangan syariah dipromosikan dan mendapat sambutan luas dari masyarakat. Salah satu perusahaan asuransi syariah yang dianggap sebagai pionir dalam industri asuransi syariah di Indonesia adalah PT. ABC.  Sejak didirikan PT.ABC membuka dua anak perusahaannya yaitu PT. XYZ yang bergerak di bidang asuransi jiwa dan PT. PQR yang bergerak di bidang asuransi umum.  Sebagai perusahaan yang telah berpengalaman dalam industri asuransi syariah di Indonesia tentunya PT. ABC diharapakan dapat dijadikan indikator keberhasilan sistem pengelolaan investasi syariah oleh perusahaan-perusahaan asuransi syariah lainnya. Saat ini PT. ABC menjadi salah satu perusahaan asuransi terbesar yang bergerak di bidang industri asuransi syariah di Indonesia. Pangsa pasar asuransi syariah yang dikuasai PT. ABC sampai dengan saat ini sebesar 75 persen.
Namun demikian konsistensi PT. ABC untuk mengoptimalisasikan portofolio investasinya melalui dua anak perusahaannya sesuai dengan prinsip syariah serta upayanya untuk menghasilkan return yang menguntungkan bagi perusahaan tetap perlu diperhatikan dan ditelaah lebih jauh.


BAB III
PENUTUP


3.1  Kesimpulan

Islam mewajibkan setiap muslim, khususnya yang memilki tanggungan, untuk bekerja. Bekerja merupakan salah satu pokok yang memungkinkan manusia memliki harta kekayaan. Untuk memungkinkan manusia mencari nafkah, Allah SWT. Melapangkan bumi serta menyediakan berbagai faslitas yang dapat dimamfaatkan manusia ntuk mencari rizki. Hal ini diterangkan dalam Al-Qur’an:

“dialah yang menyediakan bumi itu mudah bagimu, maka berjalahlah disegala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki-Nya, dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan”.

Anjuran  pengembangan modal kepada seluru umat manusia untuk segala macam bentuk usaha yang ber kode etik islam (Orientasi Syari’ah). Sebaliknya, islam melarangan pengembangan modal yang tidak berlandaskan Syariat islam karna itu akan merugikan diri sendiri,orang lain dan Negara.



DAFTAR PUSTAKA


Djakfar Muhammad, 2007. Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. Malang: UIN-Malang Press.

A. Karim Adiwarman, 2001. Ekonomi Islam. Jakarta: Gema Insani.

Www. Google.com Artikel Perkembangan Modal di Asuransi Syari’ah oleh Eko Prayetno Asuransi Syari’ah.Wordpress.com




[1] Djakfar Muhammad, 2007. Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. Malang: UIN- Malang Press. Hal: 37-40.
[2]  Ibid Hal: 37-40.
[3] Djakfar Muhammad, 2007. Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. Malang: UIN- Malang Press. Hal: 40-46.

[4] Ibid Hal: 40-46.
[5] Opcit Hal: 40-46.
[6]  Opcit Hal: 40-46.
[7] Djakfar Muhammad, 2007. Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. Malang: UIN- Malang Press. Hal: 46-53.

[8] Ibid Hal: 46-53.
[9] Opcit Hal: 46-53.
[10] Opcit Hal: 46-53.
[11] A. Karim Adiwarman, 2001. Ekonomi Islam. Jakarta: Gema Insani. Hal: 140-142.

[12] Ibid Hal: 140-142.
[13]  Dicuplik dari artikel Perkembangan Modal di Asuransi Syari’ah oleh Eko Prayetno Asuransi Syari’ah.Wordpress.com/23-03-2012/15.15
[14]  Dicuplik dari artikel Perkembangan Modal di Asuransi Syari’ah oleh Eko Prayetno Asuransi Syari’ah.Wordpress.com/23-03-2012/15.15

4 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus



  2. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    BalasHapus
  3. Hari yang baik untuk semua warga negara Indonesia, nama saya Nurul Yudianto, tolong, saya ingin membagikan kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pinjaman peminjam di internet dari NIGERIA dan lainnya bagian dari AFRIKA,

    Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman online tetapi saya menipu dan kehilangan Rp18,7 juta, untuk seorang wanita di saudi arabia dan Nigeria.

    Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya Ny Rika Nadia (rikanadia6@gmail.com) yang kemudian memperkenalkan saya kepada Lady Esther, manajer Cabang Access Loan Firm, jadi teman saya meminta saya untuk melamar dari LADY ESTHER, jadi I Screams menuangkan dan menghubungi LADY ESTHER. via email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp200 juta dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk transfer pinjaman, saya diperintahkan untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit I dan dalam waktu kurang dari satu setengah jam uang pinjaman telah dimasukkan ke dalam rekening bank saya.

    Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah Rp200 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan telah menjawab doa saya dengan buku pinjaman dengan pinjaman awal saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.

    Semoga Tuhan memberkati LADY ESTHER untuk mewujudkan kehidupan yang adil bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LADY ESTHER dengan baik melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) atas pinjaman Anda

    Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (nurulyudianto2@gmail.com) Salam

    BalasHapus
  4. Saya sangat bersyukur kepada Ibu Fraanca Smith karena telah memberi saya
    pinjaman sebesar Rp900.000.000,00 saya telah berhutang selama
    bertahun-tahun sehingga saya mencari pinjaman dengan sejarah kredit nol dan
    saya telah ke banyak rumah keuangan untuk meminta bantuan namun semua
    menolak saya karena rasio hutang saya yang tinggi dan sejarah kredit rendah
    yang saya cari di internet dan tidak pernah menyerah saya membaca dan
    belajar tentang Franca Smith di salah satu blog saya menghubungi franca
    smith konsultan kredit via email:(francasmithloancompany@gmail.com) dengan
    keyakinan bahwa pinjaman saya diberikan pada awal tahun ini tahun dan
    harapan datang lagi, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan
    pinjaman di blog benar-benar palsu karena semua hautang finansial saya
    telah diselesaikan, sekarang saya memiliki nilai yang sangat besar dan
    usaha bisnis yang patut ditiru, saya tidak dapat mempertahankan ini untuk
    diri saya jadi saya harus memulai dengan membagikan kesaksian perubahan
    hidup ini yang dapat Anda hubungi Ibu franca Smith via email:(
    francasmithloancompany@gmail.com)

    BalasHapus

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Jangan Lupa Beri Komentar Yahc....!!!