Rofi Sii Chabi

Selamat datang terima kasih atas kunjungannya..

Rofi Sii Chabi

Selamat datang terima kasih atas kunjungannya..

Rofi Sii Chabi

Selamat datang terima kasih atas kunjungannya..

Rofi Sii Chabi

Selamat Datang terima kasih atas Kunjungan nya

Rofi Sii Chabi

Selamat Datang terima kasih atas Kunjungan nya

Rofi Sii Chabi

Selamat Datang terima kasih atas Kunjungan nya

Rofi Sii Chabi

Selamat datang terima kasih atas kunjunganya.

Rofi Sii Chabi

Selamat datang terima kasih atas kun junganya.

Rofi Sii Chabi

Selamat datang terima kasih atas kun junganya.

Rofi Sii Chabi

Selamat datang terima kasih atas kun junganya.

Rofi Sii Chabi

Selamat datang Terima kasih atas kunjunganya.

Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Januari 2013

BUDAYA ORGANISASI



BAB I
PENDAHULUAN

I.I Latar Belakang
Budaya yang lebih luas memberikan pengaruh kuat pada struktur dan fungsi organisasi. Para peneliti organisasi sudah lama melihat setiap organisasi memiliki budaya yang berbeda satu dengan lainnya meskipun mereka menjalankan fungsi yang sama.
Satu organisasi dibandingkan organisasi lannya bisa saja lebih otoritarian atau demokratis; sangat terikat peraturan atau informal; inovatif atau menolak perubahan; bisa menerima keragaman atau anti-keragaman; atau bisa membawa atmosfer yang bersahabat atau tidak bersahabat.
Dalam kehidupan masyarakat sehari-hari tidak terlepas dari ikatan budaya yang diciptakan. Ikatan budaya tercipta oleh masyarakat yang bersangkutan, baik dalam keluarga, organisasi, bisnis maupun bangsa. Budaya membedakan masyarakat satu dengan yang lain dalam cara berinteraksi dan bertindak menyelesaikan suatu pekerjaan. Budaya mengikat anggota kelompok masyarakat menjadi satu kesatuan pandangan yang menciptakan keseragaman berperilaku atau bertindak. Seiring dengan bergulirnya waktu, budaya pasti terbentuk dalam organisasi dan dapat pula dirasakan manfaatnya dalam memberi kontribusi bagi efektivitas organisasi secara keseluruhan.
I.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian budaya organisasi?
2.  Bagaimana ciri-ciri budaya organisasi?
3. Apa saja fungsi budaya organisasi?
4.Apa saja macam-macam budaya organisasi?
I.3 Tujuan
     1. Untuk mengetahui pengertian dari budaya organisasi
     2. Untuk mengetahui ciri-ciri dari budaya organisasi
     3. Untuk mengetahui fungsi dari budaya organisasi
     4. Untuk mengetahui macam-macam budaya organisasi
BAB II
PEMBAHASAN

II.I Pengertian Budaya Organisasi
          Beberapa pengertian budaya organisasi menurut beberapa ahli :
a. Menurut Wood, Wallace, Zeffane, Schermerhorn, Hunt, Osborn (2001:391), budaya organisasi adalah sistem yang dipercayai dan nilai yang dikembangkan oleh organisasi dimana hal itu menuntun perilaku dari anggota organisasi itu sendiri.
b. Menurut Tosi, Rizzo, Carroll seperti yang dikutip oleh Munandar (2001:263), budaya organisasi adalah cara-cara berpikir, berperasaan dan bereaksi berdasarkan pola-pola tertentu yang ada dalam organisasi atau yang ada pada bagian-bagian organisasi.
c. Menurut Robbins (1996:289), budaya organisasi adalah suatu persepsi bersama yang dianut oleh anggota-anggota organisasi itu.
     Masih menurut Robbins (1994:478), budaya organisasi juga memiliki definisi sebagai nilai-nilai dominan yang didukung oleh organisasi atau falsafah yang menuntun kebijaksanaan organisasi terhadap pegawai dan pelanggan, atau cara pekerjaan dilakukan ditempat kerja, atau asumsi dan kepercayaan dasar yang terdapat diantara anggota organisasi.[1]
d. Menurut Schein (1992:12), budaya organisasi adalah pola dasar yang diterima oleh organisasi untuk bertindak dan memecahkan masalah, membentuk karyawan yang mampu beradaptasi dengan lingkungan dan mempersatukan anggota-anggota organisasi. Untuk itu harus diajarkan kepada anggota termasuk anggota yang baru sebagai suatu cara yang benar dalam mengkaji, berpikir dan merasakan masalah yang dihadapi.

e. Menurut Cushway dan Lodge (GE : 2000), budaya organisasi merupakan sistem nilai organisasi dan akan mempengaruhi cara pekerjaan dilakukan dan cara para karyawan berperilaku.
          Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan budaya organisasi dalam penelitian ini adalah sistem nilai organisasi yang dianut oleh anggota organisasi, yang kemudian mempengaruhi cara bekerja dan berperilaku dari para anggota organisasi.

II.2 Ciri-ciri budaya organisasi
Menurut Robbins (1996:289), ada 7 ciri-ciri budaya organisasi adalah:
1. Inovasi dan pengambilan resiko. Sejauh mana karyawan didukung untuk menjadi inovatif dan mengambil resiko.
2. Perhatian terhadap detail. Sejauh mana karyawan diharapkan menunjukkan kecermatan, analisis dan perhatian terhadap detail.
3. Orientasi hasil. Sejauh mana manajemen memfokus pada hasil bukannya pada teknik dan proses yang digunakan untuk mencapai hasil tersebut.
4. Orientasi orang. Sejauh mana keputusan manajemen memperhitungkan efek pada orang-orang di dalam organisasi itu.
5. Orientasi tim. Sejauh mana kegiatan kerja diorganisasikan sekitar tim-tim, ukannya individu.
6. Keagresifan. Berkaitan dengan agresivitas karyawan.
7. Kemantapan. Organisasi menekankan dipertahankannya budaya organisasi yang sudah baik.
          Dengan menilai organisasi itu berdasarkan tujuh karakteristik ini, akan diperoleh gambaran majemuk dari budaya organisasi itu. Gambaran ini menjadi dasar untuk perasaan pemahaman bersama yang dimiliki para anggota mengenai organisasi itu, bagaimana urusan diselesaikan di dalamnya, dan cara para anggota berperilaku (Robbins, 1996 : 289).
          Menurut Samdeep dan Lylesussman mengklasifikasikan sebelas cirri budaya perusahaan yang unggul[2]:
1.    Keyakinan yang tidak tergoyahkan bahwa manusia adalah sumberdaya perusahaan yang paling penting.
2.    Dukungan dari kewirausahaan intern menghargai karyawan yang membantu perusahaan yang tercapai misinya.
3.    Pengendalian yang lebih didasarkan pada loyalitas dan komitmen ketimbang pada aturan dan kepatuhan.
4.    Komitmen pada karyawan terhadap tujuan perusahaan lebih tinggi ketimbang komitmen mereka terhadap utjuan kelompok atau pribadi.
5.    Komitmen manajemen puncak untuk menyemaikan kebanggaan dikalangan semua karyawan.
6.    Komitmen manajemen puncak untuk menghasilkan produk atau layanan yang unggul lainnya.
7.    Keyakinan akan pentingnya ritual, upacara, dan pahlawan perusahaan.
8.    Keyakinan akan pentingnya informasi kabar baik maupun kabar buruk.
9.    Kesadaran bahwa komunikasi keatas lebih penting daripada komunikasi kebawah.
10.  Dukungan manajemen puncak atas pelatihan dan pengembangan komitmen untuk selalu lebih pandai daripada pesaing.
11.  Pandangan yang menghargai kebranian mengambil resiko dan kreatifitas.

II.3 Fungsi Budaya Organisasi
          Menurut Robbins (1996 : 294), fungsi budaya organisasi sebagai berikut :
a. Budaya menciptakan pembedaan yang jelas antara satu organisasi dan yang lain.
b.  Budaya membawa suatu rasa identitas bagi anggota-anggota organisasi.
c. Budaya mempermudah timbulnya komitmen pada sesuatu yang lebih luas daripada kepentingan diri individual seseorang.
d. Budaya merupakan perekat sosial yang membantu mempersatukan organisasi itu dengan memberikan standar-standar yang tepat untuk dilakukan oleh karyawan.
e. Budaya sebagai mekanisme pembuat makna dan kendali yang memandu dan membentuk sikap serta perilaku karyawan.

II.4. Model – model Budaya Organisasi
     Para pakar mengemukakan model- model hubungan dimensi hubungan ant r dimensi – dimensi budaya organisasi. Edgar H. Schein ( 1985) melukiskan budaya organisasi dalam 3 level[3]. Ketiga level tersebut adalah :
Level 1 : Artefak. Level ini merupakan dimensi yang paling terlihat dari budaya oraganisasi, merupakan lingkungan fisik dan sosial organisasi . Pada level ini orang yang memasuki suatu organisasi dapat melihat dengan jelas bangunan output (barang dan jasa), teknologi , bahasa tulis dan lisan, produk seni, dan perilaku anggota organisasi. Anggota organisasi sering tidak menyadari mengenai artefak budaya organisasi mereka, tetapi orang luar organisasi dapat mengamatinya dengan jelas.
Level 2 : Nilai- nilai . Semua pembelajaran organisasi merefleksikan nilai-nilai  n organisasi, perasaan mereka mengenai apa yang seharusnya berbeda dengan apa yang ada . Jika anggota organisasi menghadapi persoalan atau tugas baru, solusinya adalah nilai-nilai. Misalnya , perusahaan yang baru didirikan mengalami penurunan penjualan produknya. Pemimpin perusahaan menyatakan ‘’ kita harus meningkatkan iklan dan menerobos pasar baru untuk meningkatkan penjualan’’. Pernyataan ini dijabarkan dalam kegiatan operasi anggota organisasi dan berhasil. Kepercayaan pemimpin ini merupakan nilai- nilai dari pemimpin.
Level 3: Asumsi dasar . Jika solusi yang dikembangkan pemimpin perusahaan dapat berhasil berulang- berulang , maka solusi dianggap sebagai sudah seharusnya ( taken for granted ) . Apa yang semula hanya merupakan hipotesis yang didukung oleh nilai- nilai , setelah berhasil dianggap sebagai realitas dan kebenaran. Asumsi dasar merupakan solusi yang paling dipercaya sama dengan teori ilmu pengetahuan yang sedang diterapkan untuk suatu problem yang dihadapi organisasi.

II . 5. Peran Budaya Organisasi
          Budaya organisasi diteliti oleh pakar untuk mengetahui perannya dalam organisasi. Sejumlah penelitian menyimpulkan bahwa budaya organisasi mempunyai peran besar dalam upaya mencapai tujuan organisasi. Akan tetapi sejumlah penelitian juga menunjukkan bahwa budaya organisasi terhadap organisasi, anggota organisasi, dan mereka yang berhubungan dengan organisasi.[4]
1.      Identitas organisasi. Budaya organisasi berisi satu set karakteristik yang melukiskan organisasi dan membedakannya dengan organisasi yang lain. Budaya organisasi menunjukkan identitas organisasi kepada orang di luar organisasi.
2.      Menyatukan organisasi. Budaya organisasi merupakan lem normatif yang merekatkan unsur- unsur organisasi menjadi satu . Norma, nilai-nilai, dan kode etik budaya organisasi menyatukan dan mengoordinasi anggota organisasi. Ketika akan masuk menjadi anggota organisasi, para calon anggota organisasi mempunyai latar belakang budaya dan karakterisik yang berbeda. Agar dapat diterima sebagai anggota organisasi , mereka wajib menerima dan menerapkan budaya organisasi. Budaya organisasi menyediakan alat kontrol bagi aktivitas organisasi dan perilaku anggota oraganisasi. Norma, nilai- nilai , dan kode etik budaya organisasi menyatukan pola pikir dan perilaku anggota oraganisasi. Isi budaya mengontrol apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan oleh anggota organisasi.
3.      Reduksi konflik. Budaya organisasi sering dilukiskan sebagai semen atau lem yang menyatukan organisasi . Pola pikir, asumsi, dan filsafat organisasi yang sama memperkecil perbedaan dan terjadinya konflik di antara anggota organisasi. Jika terjadi perbedaan atau konflik , budaya organisasi mempunyai cara untuk menyelesaikannya.
4.      Komitmen kepada organisasi dan kelompok. Budaya organisasi bukan saja menyatukan, tetapi juga memfasilitasi komitmen anggota organisasi kepada organisasi dan kelompok kerjanya. Budaya organisasi yang kondusif mengembangkan rasa memiliki dan komitmen tinggi terhadap organisasi dan kelompok kerjanya.
5.      Reduksi ketidakpastian. Budaya organisasi mengurangi ketidakpastian dan meningkatkan kepastian. Dalam mencapai tujuannya, organisasi menghadapi ketidakpastian dan kompleksitas lingkungan, demikian juga aktivitas anggota organisasi dalam mencapai tujuan tersebut. Budaya organisasi menentukan ke mana arah, apa yang akan dicapai , dan bagaimana mencapainya. Budaya organisasi juga mengembangkan pembelajaran bagi anggota baru. Mereka mempelajari apa yang penting dan yang tidak penting , apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Mereka mempunyai pedoman yang memberikan kepastian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
6.      Menciptakan Konsistensi . Budaya organisasi menciptakan konsistensi berpikir, berprilaku, dan merespons lingkungan organisasi. Budaya organisasi memberikan peraturan, panduan, prosedur, serta pola memproduksi dan melayani konsumen , pelanggan, nasabah, atau klien organisasi. Semua hal tersebut menimbulkan konsistensi pola pikir, cara bertindak, dan berprilaku anggota organisasi dalam melaksanakan tugasnya , tidak menyimpang dari panduan yang ada di buku budaya organisasi.
7.      Motivasi. Budaya organisasi merupakan kekuatan tidak terlihat atau invisible force di belakang faktor – faktor organisasi yang kelihatan dan dapat diobservasi. Budaya merupakan energi sosial yang membuat anggota organisasi untuk bertindak. Budaya organisasi memotivasi anggota organisasi untuk mencapai tujuan organisasi. Mereka merasa berkewajiban dan bertanggungjawab untuk merealisasi tujuan organisasi .
8.      Kinerja organisasi. Budaya organisasi yang kondusif menciptakan , meningkatkan , dan mempertahankan kinerja tinggi. Budaya organisasi yang kondusif menciptakan kepuasan kerja, etos kerja, dan motivasi kerja karyawan . Semua faktor tersebut merupakan indikator terciptanya kinerja tinggi dari karyawan yang akan menghasilkan kinerja organisasi yang juga tinggi.
9.      Keselamatan kerja. Budaya organisasi mempunyai pengaruh terhadap keselamatan kerja. Richard L. Gardner ( 1999) dalam penelitiannya menunjukkan bahwa faktor- faktor penyebab kecelakaan industri adalah budaya organisasi perusahaan. Ada hubungan kausal positif antara budaya organisasi dan kecelakaan industri. Untuk meningkatkan  kinerja keselamatan dan kesehatan kerja , perlu dikembangakan budaya keselamatan dan kesehatan kerja.
10.  Sumber keunggulan kompetitif. Budaya organisasi merupakan salah satu sumber keunggulan kompetitif. Budaya organisasi yang kuat mendorong motivasi kerja, konsistensi, efektivitas, dan efisiensi, serta menurunkan ketidakpastian yang memungkinkan kesuksesan organisasi dalam pasar dan persaingan.   

II. 6. Menciptakan dan Mempertahankan budaya
  Budaya suatu organisasi tidak muncul begitu saja dari kehampaan. Sekali ditegakkan jarang budaya itu berangsur padam. Ada kekuatan yang menyebabkan budaya itu menjadi kuat dan dapat bertahan menjadi suatu budaya dalam organisasi. Adapun sebabnya :
A.    Asal mula suatu budaya
          Kebiasaan dewasa ini, tradisi, dan cara umum organisasi melakukan segala sesuatu sebegian besar disebabkan oleh apa yang berasal dari apa yang telah dilakukannya sebelumnya dan tingkat keberhasilan yang telah diperoleh melalui usaha keras tersebut. Ini membimbing kita ke sumber paling akhir dari budaya organisasi : pendirinya. Para pendiri suatu organisasi secara tradisional mempunyai dampak utama pada budaya dini organisasi tersebut. Mereka mempunyai suatu visi mengenai bagaimana seharusnya organisasi itu. Mereka tidak dikendalai oleh kebiasaan atau ideologi sebelumnya . Ukuran kecil yang lazimnya mencirikan organisasi baru mempermudah pemaksaan pendiri akan visinya pada semua anggota organisasi.
B.     Menjaga budaya agar tetap hidup
          Sekali budaya terbentuk, praktek-praktek di dalam organisasi bertindak untuk mempertahankannya dengan memberikan kepada karyawannya seperangkat pengalaman yang serupa . Misalnya, banyak praktek sumberdaya manusia yang kita bahas dalam bab sebelumnya memperkuat budaya organisasi itu. Proses seleksi, kriteria evaluasi kinerja, praktek pemberian imbalan, kegiatan pelatihan dan pengembangan karir, dan prosedur promosi memastikan bahwa mereka yang dipekerjakan cocok dalam budaya itu, menghargai mereka yang mendukungnya, dan menghukum ( dan bahkan memecat ) mereka yang menentangnya. Tiga kekuatan memainkan bagian sangat penting dalam mempertahankan suatu budaya: praktek seleksi, tindakan manajemen puncak[5], dan metode sosialisasi. Baiklah kita periksa masing- masing dengan lebih seksama.
Seleksi, tujuan dari proses seleksi adalah mengidentifikasi dan mempekerjakan individu-individu yang mempunyai pengetahuan , ketrampilan, dan kemampuan untuk melakukan pekerjaan dengan sukses di dalam organisasi itu. Di samping itu, proses seleksi memberikan informasi kepada para pelamar mengenai oraganisasi itu. Para calon belajar mengenai organisasi itu, dan jika mereka merasakan suatu konflik antara nilai mereka dan nilai organisasi, mereka dapat menyeleksi diri keluar dari kumpulan pelamar. Oleh karena itu, seleksi menjadi jalan dua arah, dengan memungkinkan pemberi kerja atau pelamar untuk memutuskan perkawinan bila tidak ada ketidakcocokan. Dengan cara ini, proses seleksi mendukung budaya suatu organisasi dengan menyeleksi keluar individu-individu yang mungkin menyerang atau menghancurkan nilai-nilai intinya.
Manajemen puncak, tindakan manajemen puncak juga mempunyai dampak besar pada organisasi. Lewat apa yang mereka katakan dan bagaimana mereka berprilaku eksekutif senior menegakkan norma- norma yang merembes ke bawah sepanjang organisasi.Misalnya, apakah pengambilan resiko yang diinginkan , berapa banyak kebebasan seharusnya diberikan oleh para manajer kepada bawahan mereka, pakaian apakah yang pantas, dan tindakan apakah akan dihargai dalam kenaikan upah , promosi dan lain-lain.
Sosialisasi, tidak peduli betapa baik yang telah dilakukan organisasi itu dalam perekrutan dan seleksi, karyawan baru tidak sepenuhnya diindoktrinasi dalam budaya organisasi. Mungkin yang paling penting, karena mereka tidak kenal baik dengan budaya organisasi, karyawan baru mengganggu keyakinan dan kebiasaan yang ada. Oleh karena itu organisasi akan tampaknya berpotensi membantu karyawan baru menyesuaikan diri dengan budayanya.     


PENUTUP

    Budaya organisasi itu adalah sistem yang dipercayai dan nilai yang dikembangkan oleh organisasi dimana hal itu menuntun perilaku dari anggota organisasi itu sendiri .Oleh karena itu, dengan adanya budaya dalam tubuh organisasi , maka akan lebih mudah tercapai visi dan misi yang akan dicapai. Budaya itu  tidak muncul begitu saja, awalnya di buat oleh sang pendiri perusahaan kemudian diikuti oleh para bawahannya. Kemudian mereka harus mempertahankan budaya organisasi itu, agar visi dan misi yang ingin dicapai mudah di terapkan dalam organisasi. Diantaranya dalam organisasi perusahaan terdapat seleksi , tindakan manajemen puncak dan sosialisasi untuk karyawan baru. Dengan ketiga jalan itu diharapkan menjadi solusi agar karyawan baru mengetahui budaya organisasi dan dapat berbaur di dalamnya.














DAFTAR PUSTAKA

Ndraha, Taliziduhu . Budaya Organisasi . 1997. PT.Rineka Cipta : Jakarta
Robbins, stephens.  Prilaku organisasi  jilid 2 edisi bahasa Indonesia. 2002.  PT.Prenhallindo : Jakarta
Siswanto, dan Agus Sucipto .  Teori dan Perilaku Organisasi . 2008. UIN Malang  Press : Malang
Wirawan . Budaya dan Iklim Organisasi : Teori Aplikasi dan Penelitian. 2007. PT.Salemba Empat : Jakarta


[1] Siswanto, M.Si & Drs. Agus Sucipto, M.M,2008. Teori & Perilaku Organisasi. Malang:UIN-Malang Press. Hal.141
[2] Siswanto, M.Si & Drs. Agus Sucipto, M.M,2008. Teori & Perilaku Organisasi. Malang:UIN-Malang Press. Hal.147
[3] Wirawan. 2007. Budaya dan Iklim Organisasi. Jakarta : Salemba Empat. Hal: 12
[4] Wirawan.2007. Budaya dan Iklim Organisasi . Jakarta : Salemba Empat . Hal : 35
[5] Robbins, stephens. 2002. Prilaku organisasi jilid 2 edisi bahasa Indonesia.Jakarta : PT.Prenhallindo. Hal. 255-260

KODE ETIK PENGEMBANGAN MODAL DALAM ISLAM



BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
            Setiap manusia memerlukan harta untuk mencukupi segala kebutuhan hidupnya. Karenaya, manusia akan selalu berusaha untuk memperoleh harta kekayaan itu. Salah satu dengan jalan bekerja, sedangkan salah satu dari ragam bekerja adalah berbisnis. Dalam berbisnis pastilah manusia pasti membutuhkan dan menggunakan modal, baik modal yang bersifat materi ataupun immateri. Dengan berbisnis manusia mengembangkan modalnya demi mendapatkan harta dan keuntunga yang lebih besar dan banyak.
Dalam ilmu ekonomi, modal diartikan sebagai alat yang berguna digunakan untuk produksi selanjutnya. Alat ini dalam berbagai bentuk seperti mesin pabrik, mesin kantor, bangunan toko, bangunan yang disewakan, kendaraan dan lain sebagainya yang digunakan untuk menghasilkan lebih lanjut, guna untuk mencapai produksi yang lebih besar orang senantiasa memikirkan bagaimana meningkatkan modal, yaitu dengan cara melakukan bisnis atau menabung dengan tujuan kelak akan digunakan menambah kekuatan  modalnya.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas memunculkan beberapa rumusan masalah yaitu:
Ø  Arti Penting Modal Dalam Bisnis.
Ø  Mengumpulkan Modal.
Ø  Modal Dan Pengembangan Bisnis.
Ø  Pilihan Investasai sesuai Syari’ah.
Ø  Study Kasus tentang Perkembangan Modal di Asuransi Syari’ah




1.3 Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas jadi tujuan ditulisnya makalah ini yaitu:
Ø  Untuk mengetahui Arti Penting Modal Dalam Bisnis.
Ø  Untuk mengetahui Mengumpulkan Modal.
Ø  Untuk mengetahui Modal Dan Pengembangan Bisnis.
Ø  Untuk mengetahui Pilihan Investasai sesuai Syari’ah.
Ø  Untuk menganalisa Study Kasus tentang Perkembangan Modal di Asuransi Syari’ah



BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Arti Penting Modal Dalam Bisnis
            Secara bahasa (Arab) modal atau harta disebut al-amal (mufrad-tunggal) atau al-anwal (jama’-jamak). Secara harfiah, al-amal (harta) adalah ma malaktahu min kulli syay, artinya segala sesuatu yang kamu punyai. Adapun dalam istilah syar’i harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan dalam perkara yang legal menurut syara’ (hukum Islam) seperti bisnis, pinjaman, konsumsi, dan hibah (pemberian). Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa apapun bentuknya baik barang maupun jasa, yang digunakan oleh manusia dalam kehidupan dunia merupakan harta. Untuk jelasnya, uang, tanah, kendaraan, rumah, perhiasan, perabotan rumah tangga, dan pakaian termasuk dalan kategori al-amwal (harta kekayaan).
            Modal adalah salah satu factor produksi selain tanah, tenaga kerja dan organisasi yang digunakan untuk membantu mengeluarkan asset lain. Distribusi berskala besar dan kemajuan industri yang telah dicapai saat ini adalah akibat pengunaa modal. Ini menunujukan bahwa tenaga manusia saja (human resource) untuk mengerakan industry tidaklah cukup, sehingga harus didukung oleh factor produksi yang lain.
            Modal merupakan asset yang digunakan untuk membantu distribusi asset berikutnya. Menurut Prof. Thomas, hak milik individu negara selain tanah yang digunakan dalam menghasilkan asset berikutnya disebut modal. Dikatakan bahwa modal dapat memberikan kepuasan pribadi dan untuk membantu menghasilkan kekayaan lebih banyak, asalkan dikelola dengan benar dan tepat sasaran. Jusru karena itu menurut Mustaq Ahmad yang dikatakan bisnis yang menguntukan adalah apabila dilakukan dengan investasi modal sebaik-baiknya, bukan sebaliknya, dilakukan dengan investasi yang jelek sehingga medatangkan kerugian.[1]
           
Muhammad B. Behesi mendefinisikan modal sebagai sekumpulan konsumsi yang diperoleh, yang dapat digunakan untuk memperoleh nilai yang sama yang lebih banyak lagi. Dalam kaitan dengan factor produksi, Behesi menyatakan bahwa peran modal dalam meningkatkan hasil produksi yakni ditandai dengan pemunculan nilai-nilai tambahan baru. Nilai-nilai tambahan baru disini sudah barang tentu tidak semata dalam arti kuantitatif dan meterialistis, namun yang paling penting adalah dalam arti kualitatif. Apabila ditinjau dari perspekti ekonomi Islam nilai kualitatif ini yang dimaksud adalah untuk memperoleh hasil berakah dan ridho Allah.
            Pentingya modal dalam kehidupan manusia ditujukan dalam Al-Qur’an Ali Imron ayat 14 yang artinya:

“dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, sawah, dan ladang. Itulah kesenangan hidup didunia dan disisi Allah-lah tempat kembali yang  baik (surga).

            Kata “mata’un” berarti modal karena disebut emas dan perak, kuda yang bagus dan ternak (termasuk bentuk modal lain). Kata “zuyyina” menunjukan kepentingan modal dalam kehidupan manusia. Rasulullah SAW menekankan pentingnya modal dalam sabdanya:

“tidak boleh iri kecuali pada dua perkara yaitu: orang yang hartanya digunakan jalan kebenaran dan orang yang ilmu pengetahuanya diamalkan kepada orang lain.” (HR. Ibnu Asakir)

Bahkan lebih jauh, betapa pentingnya nilai dalam pengembangan bisnis kedepan, Sayyidina Umar r.a selalu menyuruh umat Islam untuk lebih banyak mencari asset atau modal.[2] Ini menunjukan memperkuat modal tidak hanya menjadi prioritas dalam ekonomi modern seperti sekarang ini, tetapi dalam kenyataanya telah terfikirkan sejak 15 abad yang lalu pada awal kedatangan Islam. Memang perlu diakui tanpa ketersediaan modal yang mencukupi hampir mustahil rasanya bisnis yang ditekuni bisa berkembang sesuai dengan yang ditargetkan. Hanya saja system ekonomi Islam mempunyai cara tersendiri dibandingkan dengan system kapitalis yang selalu berupaya memperkuat modal dengan memperbesar produksi. Untuk mencapai target yang diingkan system ini bisa saja menghalalkan segala macam cara tanpa memikirkan apakah yang ditempuh menguntungkan  atau merugikan pihak lain.
Penerapan system bunga misalnya merupakan salah satu contoh system kapitalis untuk terus mengembangkan modal yang dimiliki. Tanpa peduli apakah pihak yang meminjam mengalami kerugian atau tidak, hal itu bukan urusan pemilik modal, karena yang penting adalah siapa pun yang menggunakan jasa harus mengembalikan sesuai jumlah kelebihan (bunga) yang telah ditetapkan, ditambah dengan jumlah  pinjaman pokoknya.
Memang perlu diakui, bahwa system dalam ekonomi Islam modal itu harus terus berkembang, dalam arti tidak boleh stagnan, apalagi sampai terjadi idle (menganggur). Artinya, hendaknya modal harus berputar. Islam dengan system sendiri, didalam upaya memanfaatkan dan mengembangkan modal, menekankan tetap memikirkan kepentingan orang lain. Oleh karena itu, dalam kaitanya dalam penggunaan jasa keuangan misalnya, islam menempuh cara bagi hasil dengan untuk dibagi dan rugi ditanggung bersama. Dengan sisitem semacam ini modal dan bisnis akan terus terselamatkan, tanpa merugikan pihak manapun.

2.2 Mengumpulkan Modal
            Modal merupakan hasil kerja apabila pendapatkan melebihi pengeluaran. Untuk meningkatkan jumlah modal dalam sebuah Negara sebaiknya masyarakat terus berusaha meningkatkan pendapatan, hemat dan cermat dalam membelanjakan pendapatan, menghindari pengeluaran yang berlebihan, dan adanya rasa aman bagi masyarakat dalam mendapatkan asset dengan mudah.[3] Islam menyarankan dalam berbagai cara yang mungkin dapat meningkatkan jumlah simpanan dalam masyarakat yaitu:

1. Peningkatan Pendapatan
Ø  Wajib
a)      Pembayaran Zakat
Zakat merupakan pengeluaran yang wajib atas ternak, tanaman, barang dagangan, emas, perak dan uang tunai. Zakat bukanlah pajak, ia dikenakan kepada asset yang dimiliki sepanjang tahun. Apakah pemiliknya menggunakan asset tersebut atau tidak, dia wajib membayar zakat setiap tahun. Hendaknya para pemilik modal mengeluarkan lebih banyak harta untuk zakat, atau sebaliknya modal tersebut akan habis setiap tahun akibat pembayaran zakat. Setiap peningkatan dalam penanman modal, pendapatan dan juga keuntungan juga meningkat.
b)      Larangan Mengenakan Bunga
Bunga dilarang dalam Islam dan masyarakat tidak dibenarkan menghasilkan uang dari pinjaman modal dengan bunga. Oleh kaena itu, sebaiknya orang menanamkan modal dalam hal-hal yang produktif yang dapat meningkatkan pendapatan dan keuntungan.
Ø  Pilihan
c)      Penggunakan Harta Anak Yatim
Untuk meningkatkan pertumbuhan modal dalam masyarakat, pengasuh anak yatim hendaknya tidak menyimpan harta anak yatim, tetapi memanfaatkan untuk perdagangan atau perusahaan yang lebih menguntungkan.[4] Mereka diminta menggunakan untuk kebaikan serta tidak memboroskanya, Hal tersebut disinggung dalam Al-Qur’an An-Nisa’ ayat 5:


“ dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.
Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlan kepada mereka kata-kata yang baik”.

d)     Penanaman Modal Secara Tunai
Pertumbuhan modal dianggap sangat penting dan setiap muslim diharapkan menanamkan modal secara tunai dalam perniagaan. Seperti sabda Rasulullah SAW: “ Allah merestui hasil penjulan tanah dan rumah yang tidak ditanamkan lagi dalam perniagaan”.
e)      Meniggalkan Harta Waris
Untuk membantu pertubuhan modal dalam masyarakat, Islam mendorong umatnya agar meninggalkan ahli waris dalam keadaan berharta dan berkecukupan serta tidak menyerahkan amal mereka untuk kebajikan.

2. Meghindari Sikap Berlebih-lebihan
            Pertumbuhan pendapatan tidak meningkatkan tabungan jika pada waktu yang sama pengeluaran bertambah melebihi pendapatan. Oleh karena itu, perlu dikurangi pengeluaran yang tidak perlu, seperti gaya hidup mewah dan dijaga agar tidak hidup berlebih-lebihan dalam masyarakat. Sebagaimana firma-Nya dalam Al-A’raf ayat 31 yaitu:

“hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. [5]

3. Pembekuan Modal
            Apabila asset tidak digunakan (idle) untuk lebih banyak menghasilkan kekayaan, maka akan menyebabakan berkurangnya jumlah modal kerja yang digunakan untuk usaha dalam perdagangan, pertanian dan industry. Hal ini akan memperlambat pembangunan ekonomi, yang pada akhirnya akan menjadikan sebuah Negara miskin. Karena itu Islam melarang dalam membekukan modal karena akan menutup atau mengurangi modal yang akan digunakan untuk industry dan perdagangan.
            Harta itu adalah titipan Allah yang harus kita gunakan untuk kemaslahatan masyarakat banyak. Karena itu harta perlu dijadikan sebagai modal produktif bukan konsumtif, apalagi berfoya-foya, demonstration effect (pamer kekayaan) yang akan menimbulkan kecemburuan social. Dalam kaitanya ini bisa disimak dalam firman Allah dalam Al-Qur’an:

“hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim yahudi dan rohib-rohib nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan bathil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkanya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”.

            Dengan begitu jangan dibiarkan modal diam, tapi haruslah harta itu dibuat menghasilkan (produktif). Banyak  pemilik uang yang hanya mau menyimpan saja, mereka tidak mau membuka usaha, mungkin karena alasan takut rugi, tidak berbakat, malas, gengsi, dan sebagainya. Padahal pekerjaan pedagang adalah paling mulia dalam Islam dan paling banyak  memberikan kesempatan membantu orang lain.
4. Keselamatan dan Keamanan
            Pada hakikatnya produksi dan khususnya pengumpulan modal, sangat dipengaruhi oleh keamanan dan keselamatan. Apabila ada jaminan keselamatan dan keamanan dalam suatu Negara , rakyat akan lebih giat dalam bekerja  dan mengumpulkan harta kekayaan. [6]Al-Qur’an memerintahkan umat Islam untuk menjaga keamanan dan kstabilan negaranya, agar rakyat dapat hidup bahagia dan sejahtera. Sebagai firma-Nya dalam Al-Baqarah ayat 193 yaitu:
“dan pergilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), Kecuali terhadap orang-orang dzalim”.   

2.3 Modal Dan Pengembangan Bisnis
            Islam mewajibkan setiap muslim, khususnya yang memilki tanggungan, untuk bekerja. Bekerja merupakan salah satu pokok yang memungkinkan manusia memliki harta kekayaan. Untuk memungkinkan manusia mencari nafkah, Allah SWT. Melapangkan bumi serta menyediakan berbagai faslitas yang dapat dimamfaatkan manusia ntuk mencari rizki. Hal ini diterangkan dalam Al-Qur’an dalam Al-Mulk ayat 15:

“Dialah yang menyediakan bumi itu mudah bagimu, maka berjalahlah disegala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki-Nya, dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan”.

“Dan kepada Tsamud (kami utus) saudara mereka Sholeh. Sholeh berkata kepada mereka: “hai kaumku, smbahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya, sesungguhnya Tuhanku sangat dekat (rahamat-Nya) lagi memperkenakan (doa Hamba-Nya)”. (Al-Hud ayat 61)

            Dari paparan diatas, dipahami bahwa bisnis Islam merupakan serangkaian aktifitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak membatasi jumlah kepemilikan, termasuk profit, namun membatasi perolehan dan pendayagunaan hartanya (ada aturan halal dan haran).[7]
            Pengembangan bisnis yang memerlukan modal dalam Islam harus berorentasi syari’ah, sebagai pengendali agar bisnis itu tetap berada dijalur yang benar sesuai ajaran Islam. Dengan Kendali syari’at, aktifitas bisnis diharapakan dapat mencapai 4 (empat) hal utama:
1.      Target hasil: profit-materi dan benefit non-materi.
Tujuan perusahaan tidak mencari profit (qimahmadiyah atau nilai materi) setinggi-tingginya, tetapi juga harus dapat memperoleh dan memberikan benefit (keuntungan atau manfaat) non materi kepada internal organisasi perusahaan dan eksternal (lingkungan) seperti suasana persaudaraan, kepedulian social, dan sebagainya.
Benefit yang di maksud tidaklah semata-mata memberikan manfaat kebendaan, tetapi dapat juga bersifat non-materi. Islam memandang bahwa tujuan sesuatu amal perbuatan tidak hanya berorientasi pada qimah madiyah karena masih ada tiga orientasi lainya, yakni qimah inshaniyyah, qimah khulukiyyah dan qimah ruhiyyah. Dengan orientasi qimah inshniyyah berarti pengelolaan usaha juga dapat memberikan manfaat yang bersifat kemanusiaan melalui kesempatan kerja, bantuan social, dan bantuan lainya. Qimah khulukiyyah mengandung pengertian bahwa nilai-nilai akhlak al-arimah (akhlak mulia) menjadi suatu kepastian yang harus muncul dalam setiap aktifitas pengelolaan perusahaan, sehingga tercipta hubungan persaudaraan yang Islami, bukan sekedar hubungan yang fungsiaonal atau professional. Sementara itu qimah ruhiyyah berarti perbuatan tersebut dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
2.      Pertumbuhan, artinya terus menerus.
Jika profit materi dan benefit non-materi telah diraih sesuai target, perusahaan akan mengupayakan pertumbuhan  atau kenaikan terus menerus dari setiap profit dan benefit itu. Hasil perusahaan akan terus diupayakan agar tumbuh meningkat setiap tahunya. Upaya pertumbuhan itu akan dijalankan dalam koridor syari’at. Misalnya, dalam meningkatkan jumlah produksi seiring dalam perluasan pasar, peningkatan inovasi sehingga bisa mengahasilkan produk baru dan sebagainya.[8]


3.      Keberlangsungan, dalam kurun waktu selama mungkin.
Belum sempurna orientasi suatu perusahaan bila hanya berhenti pada perencanaan target hasil dan pertumbuhan. Karena itu, perlu diupayakan terus agar pertumbuhan target hasil yang telah diraih dapat dijaga keberlangsunganya dalam kurun waktu yang cukup lama.
4.      Keberkahan atau keridhoan Allah.
Factor keberkahan untuk menggapai ridho Allah SWT. Merupakan puncak kebahagiaan hidup manusia muslim. Bila ini tercapai, menandakan diterimanya dua syarat diterimanya amal manusia yakni adanya niat iklas dan cara yang sesuai dengan tuntutan syari’at.
Namun demikian, Al-Qur’an Melarang mengembangkan harta dengan cara menyengsarakan masyarakat, dan juga memakan harta manusia dengan tidak sah, sebagai firman-Nya dalam Al-Baqarah ayat 188 yaitu:

“ dan jangalah sebagian kamu memakan harta sebagian diantara kamu dengan jalan yang bathil (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian harta daripada orang lain itu dengan (jalan bathil) dosa, padahal kamu mengetahui”.

“apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada rasul-Nya (harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah untuk rasul, kaum kerabat,anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. Apa yang diberikan rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarang bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. [9] (Al-Hasyr ayat 7)




Diantara pokok-pokk penting dalam pengembangan harta adalah sebagai berikut:
1.      Menghindari sentralisasi modal.
2.      Mengembangkan yayasan-yayasan kemanusiaan dengan orientasi masyarakat.
3.      Menguatkan ikatan persaudaraan dan kemsyarakatan melalui zakat dan infaq.

Menurut Islam harta pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. Namun karena Allah telah menyerahkan kekuasaa-Nya atas harta tersebut kepada manusia, maka ia diberi wewenang untuk memanfaatkan dan mengembangkanya. Sebab, ketika seseorang memiliki harta, maka esensinya ia memiliki harta tersebut hanya untuk dikembangkan dan dimanfaatkan. Namun demikian, dalam hal ini terkait dengan hukum-hukum syara’, dan tidak bebas mengelola secara mutlak. Sama halnya manusia tidak dapat bebas mengelola zat sebuah barang secara mutlak, meskipun ia memiliki zatnya. Alasanya, bahwa dia dalam mengelola dalam rangka memanfaatkan harta tersebut dengan cara yang tidak sah menurut syara’ seperti: menghambur-hamburkan, maksiat dan sebagainya, maka Negara wajib mengawalnya dan melarang untuk mengelolanya, dan wajib merampas wewenang yang telah diberika oleh Negara kepadanya.
Pengembangan modal supaya jelas,  apa yang akan diraih,  yaitu untuk meningkatkan atau memperbanyak jumlah modal dengan berbagai upaya yang halal, baik melalui produksi atau investasi, baik harta atau aktiva baik tetap maupun lancar. Semua itu bertujuan agar modal (harta) bisa bertambah (berkembang) dari yang dimiliki sebelumnya. Contoh aktiva lancar dan tetap yang digunakan dalam kegiatan produksi seperti pabrik mobil, elektronik dan kegiatan produksi yang lain. Atau dalam bentuk investasi seperti membeli saham, obligasi, atau surat berharga lainya.[10]



2.4 Pilihan Investasai sesuai Syari’ah
Investasi yang aman secara duniawi belum tentu aman dari sisi akhiratnya. Maksudnya, investasi yang sangat menguntungkan sekalipun dan tidak melanggar hokum positif yang berlaku, belum tentu aman kalau dilihat dari syari’ah islam. Dengan menyadari perbedaan fiqiyah yang ada dan belajar dari praktek di Negara lain, pada tulisan ini akan dibahas jenis dan instrument investasi, jenis dan usaha imiten, jenis transaksi yang dilarang, serta penentuan dan pembagian hasil investasi.
Investasi hanya dapat dilakukan pada instrument keuangan yang sesuai dengan syari’ah islam dan tidak mengandung riba. Untuk system perekonomian Indonesia pada saat ini, berdasarkan UU pasar modal hanya meliputi beberapa hal, yaitu instrument saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat laba usaha, penempatan dalam deposito pada bank umum syari’ah, surat utang jangka panjang, baik berupa obligasi atau surat utang jangka pendek yang telah lanjim di perdagangkan diantara lembaga keuangan syari’ah, yaitu termasuk jual beli utang (ba’iad-dayn) dengan segala kontroversinya.
Investasi juga hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (emiten) yang jenis usahanya tidak bertentangan dengan syari’ah islam adalah usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang, usaha keuangan konvensional (Ribawi) termasuk perbankan asuransi konvensional, usaha yang memproduksi,mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram, dan usaha yang memproduksi, mendistribusi,serta menyediakan barabg-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mundharat.
Sistem perekonomian Indonesia saat ini pada umumnya merupakan system yang masih netral terhadap ajaran dan nilai agama. Selain itu dengan mempertimbangkan  cakupan jasa perbankan yang diberikan oleh bank syari’ah masih terbatas, seluru emiten dapat memiliki pendapatan dari penenmpatan dananya di bank umum berupa jasa giro ataupun bunga.[11]
Oleh karena itu, pemilihan emiten yang benar-benar terlepas dari pendapatan tersebut adalah sagat sulit. Dalam kondisi demikian, hal ini dapat dianggap sebagai suatu kondisi kedaruratan yang sifatnya sementara sampai adanya system perekonomian yang telah memasukkan nilai dan ajaran islam. Demikian juga apabila emiten merupakan perusahaan induk, harus dipertimbangkan juga jenis kegiatan usaha anak-anak perusahaannya.
Apabila pendapatan bunga bersih beserta pendapatan nonhalal, baik dari emiten atau anak-anak perusahaannya, terhadap penjualan atau pendapatan seluruhnya di atas 15%, maka jenis kegiatan emiten tidak layak diinvestasikan. Begitu juga, apabila suatu emiten memiliki penyertaan (saham) lebih dari 50% di perusahaan yang usahanya bertentangan dengan syari’ah islam.
Selain memperhatikan emiten, harus diperhatikan pula jenis-jenis transaksi investasi sebab ada beberapa jenis transaksi yang dilarang. Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian (prudential management/ihtiyaath) serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang didalamnya mengandung unsure gharar. Tindakan yang dimaksud termasuk melakukan penawaran palsu (najsy), melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling), menyebar luaskan informasi menyesatkan atau memakai informasiorang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang (insider trading), melakukan penempatan atau investasi pada perusahaan yang memiliki resiko (Nisbah) utang yang diatas kelanziman perusahaan pada industry sejenis.
Nisbah utang terhadap modal digunakan untuk mengetahui bagaimana struktur pembiayaan suatu emiten, apakah emiten tersebut sangat tergantung dengan pembiayaan dari utang yang pada intinya merupakan pembiayaan yang mengandung unsure riba. Nisbah utama terhadap modal merupakan perbandingan antara utang terhadap total nilai modal termasuk cadangan, laba ditahan, dan utang dari pemegang saham.[12]


Apabila suatu emiten memiliki nisbah utang terhadap modal lebih dari 81% (utang 45%, modal 55%), emiten tersebut dianggap bertentangan dengan syari’ah islam.nisbah yang diinzinkan akan ditentukan perkembangannya setiap waktu oleh Dewan Syari’ah Nasional.
Selain itu, dalam melakukan penempatan atau investasi pada suatu perusahaan, harus dipertimbangkan juga kondisi manajemen perusahaan tersebut. Bila manajeman suatu perusahaan diketahui telah bertindak melanggar prinsip yang islami, resiko atas investasi pada perusahaan tersebut dianggap melebihi batas yang wajar.
Pada akhirnya hasil investasi yang diterima akan dibagikan secara proporsional kepada para pemodal. Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsure nonhalal sehingga harus dilakukan pemisahaan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram).

2.5 Study Kasus tentang Perkembangan Modal di Asuransi Syari’ah
Industri asuransi syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat dalam kurun waktu lima tahun terakhir.  Menurut data Departemen Keuangan (2006), pada tahun 2005 yang lalu industri asuransi syariah mampu mencapai pertumbuhan sekitar 50 persen per tahun sehingga pendapatan premi akhir 2008 diperkirakan mencapai Rp 7,47 triliun.  Pertumbuhan industri asuransi syariah tersebut ditunjukkan dengan peningkatan jumlah perusahaan asuransi syariah yang terus meningkat menjadi 30 perusahaan.  Tiga perusahaan beroperasi secara syariah penuh, 22 perusahaan berbentuk divisi syariah, dua perusahaan berbentuk reasuransi syariah, dan tiga perusahaan berbentuk broker asuransi dan reasuransi syariah. [13]






Menurut Sula (2004) banyaknya pembukaan cabang asuransi syariah  disebabkan oleh kondisi suku bunga yang rendah sehingga banyak perusahaan asuransi konvensional yang menggunakan sistem garansi bunga kepada nasabah  terancam negative spread (jumlah kewajiban lebih besar dari bunga hasil investasi).  [14]
Dalam kondisi negative spread, semakin tinggi penjualan premi atau semakin banyak nasabah masuk, maka  semakin besar peluang kerugian perusahaan asuransi. Untuk mengatasi negative spread tersebut, perusahaan- perusahaan asuransi konvensional membuka cabang syariah atau bahkan melakukan konversi operasional usaha dari konvensional menjadi syariah.  Pembukaan cabang-cabang asuransi syariah secara langsung berdampak pada meningkatnya pendapatan premi bruto asuransi syariah terhadap total asuransi nasional.  Hal ini menyebabkan pangsa pasar asuransi syariah menjadi lebih besar.
Disamping faktor ancaman negative spread pada perusahaan – perusahaan  asuransi konvensional, meningkatnya pola pikir masyarakat akan kebutuhan asuransi yang islami, beragamnya produk asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi syariah, serta keunggulan sistem bagi hasil (mudharabah) dianggap sebagai faktor pemicu peningkatan industri asuransi syariah di Indonesia (Hadikoesoemo, 2006).  Industri asuransi syariah juga memanfaatkan momentum pernyataan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) bahwa nasabah bank syariah juga harus menggunakan asuransi syariah sebagai suatu peluang usaha yang besar. Berbagai produk-produk keuangan syariah dipromosikan dan mendapat sambutan luas dari masyarakat. Salah satu perusahaan asuransi syariah yang dianggap sebagai pionir dalam industri asuransi syariah di Indonesia adalah PT. ABC.  Sejak didirikan PT.ABC membuka dua anak perusahaannya yaitu PT. XYZ yang bergerak di bidang asuransi jiwa dan PT. PQR yang bergerak di bidang asuransi umum.  Sebagai perusahaan yang telah berpengalaman dalam industri asuransi syariah di Indonesia tentunya PT. ABC diharapakan dapat dijadikan indikator keberhasilan sistem pengelolaan investasi syariah oleh perusahaan-perusahaan asuransi syariah lainnya. Saat ini PT. ABC menjadi salah satu perusahaan asuransi terbesar yang bergerak di bidang industri asuransi syariah di Indonesia. Pangsa pasar asuransi syariah yang dikuasai PT. ABC sampai dengan saat ini sebesar 75 persen.
Namun demikian konsistensi PT. ABC untuk mengoptimalisasikan portofolio investasinya melalui dua anak perusahaannya sesuai dengan prinsip syariah serta upayanya untuk menghasilkan return yang menguntungkan bagi perusahaan tetap perlu diperhatikan dan ditelaah lebih jauh.


BAB III
PENUTUP


3.1  Kesimpulan

Islam mewajibkan setiap muslim, khususnya yang memilki tanggungan, untuk bekerja. Bekerja merupakan salah satu pokok yang memungkinkan manusia memliki harta kekayaan. Untuk memungkinkan manusia mencari nafkah, Allah SWT. Melapangkan bumi serta menyediakan berbagai faslitas yang dapat dimamfaatkan manusia ntuk mencari rizki. Hal ini diterangkan dalam Al-Qur’an:

“dialah yang menyediakan bumi itu mudah bagimu, maka berjalahlah disegala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki-Nya, dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan”.

Anjuran  pengembangan modal kepada seluru umat manusia untuk segala macam bentuk usaha yang ber kode etik islam (Orientasi Syari’ah). Sebaliknya, islam melarangan pengembangan modal yang tidak berlandaskan Syariat islam karna itu akan merugikan diri sendiri,orang lain dan Negara.



DAFTAR PUSTAKA


Djakfar Muhammad, 2007. Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. Malang: UIN-Malang Press.

A. Karim Adiwarman, 2001. Ekonomi Islam. Jakarta: Gema Insani.

Www. Google.com Artikel Perkembangan Modal di Asuransi Syari’ah oleh Eko Prayetno Asuransi Syari’ah.Wordpress.com




[1] Djakfar Muhammad, 2007. Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. Malang: UIN- Malang Press. Hal: 37-40.
[2]  Ibid Hal: 37-40.
[3] Djakfar Muhammad, 2007. Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. Malang: UIN- Malang Press. Hal: 40-46.

[4] Ibid Hal: 40-46.
[5] Opcit Hal: 40-46.
[6]  Opcit Hal: 40-46.
[7] Djakfar Muhammad, 2007. Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. Malang: UIN- Malang Press. Hal: 46-53.

[8] Ibid Hal: 46-53.
[9] Opcit Hal: 46-53.
[10] Opcit Hal: 46-53.
[11] A. Karim Adiwarman, 2001. Ekonomi Islam. Jakarta: Gema Insani. Hal: 140-142.

[12] Ibid Hal: 140-142.
[13]  Dicuplik dari artikel Perkembangan Modal di Asuransi Syari’ah oleh Eko Prayetno Asuransi Syari’ah.Wordpress.com/23-03-2012/15.15
[14]  Dicuplik dari artikel Perkembangan Modal di Asuransi Syari’ah oleh Eko Prayetno Asuransi Syari’ah.Wordpress.com/23-03-2012/15.15

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Jangan Lupa Beri Komentar Yahc....!!!