BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap manusia
memerlukan harta untuk mencukupi segala kebutuhan hidupnya. Karenaya, manusia
akan selalu berusaha untuk memperoleh harta kekayaan itu. Salah satu dengan
jalan bekerja, sedangkan salah satu dari ragam bekerja adalah berbisnis. Dalam
berbisnis pastilah manusia pasti membutuhkan dan menggunakan modal, baik modal
yang bersifat materi ataupun immateri. Dengan berbisnis manusia mengembangkan
modalnya demi mendapatkan harta dan keuntunga yang lebih besar dan banyak.
Dalam ilmu ekonomi, modal diartikan sebagai alat
yang berguna digunakan untuk produksi selanjutnya. Alat ini dalam berbagai
bentuk seperti mesin pabrik, mesin kantor, bangunan toko, bangunan yang
disewakan, kendaraan dan lain sebagainya yang digunakan untuk menghasilkan
lebih lanjut, guna untuk mencapai produksi yang lebih besar orang senantiasa
memikirkan bagaimana meningkatkan modal, yaitu dengan cara melakukan bisnis
atau menabung dengan tujuan kelak akan digunakan menambah kekuatan modalnya.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas memunculkan
beberapa rumusan masalah yaitu:
Ø Arti Penting Modal Dalam Bisnis.
Ø Mengumpulkan Modal.
Ø Modal Dan Pengembangan Bisnis.
Ø Pilihan Investasai sesuai Syari’ah.
Ø Study Kasus tentang Perkembangan Modal
di Asuransi Syari’ah
1.3 Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas jadi tujuan
ditulisnya makalah ini yaitu:
Ø Untuk mengetahui Arti Penting Modal
Dalam Bisnis.
Ø Untuk mengetahui Mengumpulkan Modal.
Ø Untuk mengetahui Modal Dan Pengembangan
Bisnis.
Ø Untuk mengetahui Pilihan Investasai
sesuai Syari’ah.
Ø Untuk menganalisa Study Kasus tentang
Perkembangan Modal di Asuransi Syari’ah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Arti Penting Modal
Dalam Bisnis
Secara bahasa (Arab)
modal atau harta disebut al-amal (mufrad-tunggal)
atau al-anwal (jama’-jamak). Secara harfiah, al-amal (harta) adalah ma malaktahu min kulli syay, artinya
segala sesuatu yang kamu punyai. Adapun dalam istilah syar’i harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan
dalam perkara yang legal menurut syara’ (hukum Islam) seperti bisnis, pinjaman,
konsumsi, dan hibah (pemberian). Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa apapun
bentuknya baik barang maupun jasa, yang digunakan oleh manusia dalam kehidupan
dunia merupakan harta. Untuk jelasnya, uang, tanah, kendaraan, rumah,
perhiasan, perabotan rumah tangga, dan pakaian termasuk dalan kategori al-amwal
(harta kekayaan).
Modal adalah salah satu factor
produksi selain tanah, tenaga kerja dan organisasi yang digunakan untuk
membantu mengeluarkan asset lain. Distribusi berskala besar dan kemajuan
industri yang telah dicapai saat ini adalah akibat pengunaa modal. Ini
menunujukan bahwa tenaga manusia saja (human resource) untuk mengerakan
industry tidaklah cukup, sehingga harus didukung oleh factor produksi yang
lain.
Modal merupakan asset yang digunakan
untuk membantu distribusi asset berikutnya. Menurut Prof. Thomas, hak milik
individu negara selain tanah yang digunakan dalam menghasilkan asset berikutnya
disebut modal. Dikatakan bahwa modal dapat memberikan kepuasan pribadi dan
untuk membantu menghasilkan kekayaan lebih banyak, asalkan dikelola dengan
benar dan tepat sasaran. Jusru karena itu menurut Mustaq Ahmad yang dikatakan
bisnis yang menguntukan adalah apabila dilakukan dengan investasi modal
sebaik-baiknya, bukan sebaliknya, dilakukan dengan investasi yang jelek
sehingga medatangkan kerugian.[1]
Muhammad B. Behesi mendefinisikan modal sebagai
sekumpulan konsumsi yang diperoleh, yang dapat digunakan untuk memperoleh nilai
yang sama yang lebih banyak lagi. Dalam kaitan dengan factor produksi, Behesi
menyatakan bahwa peran modal dalam meningkatkan hasil produksi yakni ditandai
dengan pemunculan nilai-nilai tambahan baru. Nilai-nilai tambahan baru disini
sudah barang tentu tidak semata dalam arti kuantitatif dan meterialistis, namun
yang paling penting adalah dalam arti kualitatif. Apabila ditinjau dari
perspekti ekonomi Islam nilai kualitatif ini yang dimaksud adalah untuk
memperoleh hasil berakah dan ridho Allah.
Pentingya modal dalam kehidupan
manusia ditujukan dalam Al-Qur’an Ali Imron ayat 14 yang artinya:
“dijadikan indah pada
(pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu
wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda
pilihan, binatang-binatang ternak, sawah, dan ladang. Itulah kesenangan hidup
didunia dan disisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).
Kata “mata’un” berarti modal karena
disebut emas dan perak, kuda yang bagus dan ternak (termasuk bentuk modal
lain). Kata “zuyyina” menunjukan kepentingan modal dalam kehidupan manusia.
Rasulullah SAW menekankan pentingnya modal dalam sabdanya:
“tidak boleh iri kecuali pada dua perkara
yaitu: orang yang hartanya digunakan jalan kebenaran dan orang yang ilmu
pengetahuanya diamalkan kepada orang lain.” (HR. Ibnu Asakir)
Bahkan lebih jauh, betapa pentingnya nilai dalam
pengembangan bisnis kedepan, Sayyidina Umar r.a selalu menyuruh umat Islam
untuk lebih banyak mencari asset atau modal.[2]
Ini menunjukan memperkuat modal tidak hanya menjadi prioritas dalam ekonomi
modern seperti sekarang ini, tetapi dalam kenyataanya telah terfikirkan sejak
15 abad yang lalu pada awal kedatangan Islam. Memang perlu diakui tanpa
ketersediaan modal yang mencukupi hampir mustahil rasanya bisnis yang ditekuni
bisa berkembang sesuai dengan yang ditargetkan. Hanya saja system ekonomi Islam
mempunyai cara tersendiri dibandingkan dengan system kapitalis yang selalu
berupaya memperkuat modal dengan memperbesar produksi. Untuk mencapai target
yang diingkan system ini bisa saja menghalalkan segala macam cara tanpa
memikirkan apakah yang ditempuh menguntungkan
atau merugikan pihak lain.
Penerapan system bunga misalnya merupakan salah satu
contoh system kapitalis untuk terus mengembangkan modal yang dimiliki. Tanpa
peduli apakah pihak yang meminjam mengalami kerugian atau tidak, hal itu bukan
urusan pemilik modal, karena yang penting adalah siapa pun yang menggunakan
jasa harus mengembalikan sesuai jumlah kelebihan (bunga) yang telah ditetapkan,
ditambah dengan jumlah pinjaman
pokoknya.
Memang perlu diakui, bahwa system dalam ekonomi
Islam modal itu harus terus berkembang, dalam arti tidak boleh stagnan, apalagi
sampai terjadi idle (menganggur). Artinya, hendaknya modal harus berputar.
Islam dengan system sendiri, didalam upaya memanfaatkan dan mengembangkan
modal, menekankan tetap memikirkan kepentingan orang lain. Oleh karena itu,
dalam kaitanya dalam penggunaan jasa keuangan misalnya, islam menempuh cara
bagi hasil dengan untuk dibagi dan rugi ditanggung bersama. Dengan sisitem
semacam ini modal dan bisnis akan terus terselamatkan, tanpa merugikan pihak
manapun.
2.2 Mengumpulkan Modal
Modal merupakan hasil kerja apabila
pendapatkan melebihi pengeluaran. Untuk meningkatkan jumlah modal dalam sebuah
Negara sebaiknya masyarakat terus berusaha meningkatkan pendapatan, hemat dan
cermat dalam membelanjakan pendapatan, menghindari pengeluaran yang berlebihan,
dan adanya rasa aman bagi masyarakat dalam mendapatkan asset dengan mudah.[3]
Islam menyarankan dalam berbagai cara yang mungkin dapat meningkatkan jumlah
simpanan dalam masyarakat yaitu:
1.
Peningkatan Pendapatan
Ø Wajib
a)
Pembayaran
Zakat
Zakat merupakan
pengeluaran yang wajib atas ternak, tanaman, barang dagangan, emas, perak dan
uang tunai. Zakat bukanlah pajak, ia dikenakan kepada asset yang dimiliki
sepanjang tahun. Apakah pemiliknya menggunakan asset tersebut atau tidak, dia
wajib membayar zakat setiap tahun. Hendaknya para pemilik modal mengeluarkan
lebih banyak harta untuk zakat, atau sebaliknya modal tersebut akan habis
setiap tahun akibat pembayaran zakat. Setiap peningkatan dalam penanman modal,
pendapatan dan juga keuntungan juga meningkat.
b)
Larangan
Mengenakan Bunga
Bunga dilarang
dalam Islam dan masyarakat tidak dibenarkan menghasilkan uang dari pinjaman
modal dengan bunga. Oleh kaena itu, sebaiknya orang menanamkan modal dalam
hal-hal yang produktif yang dapat meningkatkan pendapatan dan keuntungan.
Ø Pilihan
c)
Penggunakan
Harta Anak Yatim
Untuk meningkatkan
pertumbuhan modal dalam masyarakat, pengasuh anak yatim hendaknya tidak
menyimpan harta anak yatim, tetapi memanfaatkan untuk perdagangan atau
perusahaan yang lebih menguntungkan.[4]
Mereka diminta menggunakan untuk kebaikan serta tidak memboroskanya, Hal
tersebut disinggung dalam Al-Qur’an An-Nisa’ ayat 5:
“
dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya,
harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok
kehidupan.
Berilah
mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlan kepada mereka
kata-kata yang baik”.
d)
Penanaman
Modal Secara Tunai
Pertumbuhan
modal dianggap sangat penting dan setiap muslim diharapkan menanamkan modal
secara tunai dalam perniagaan. Seperti sabda Rasulullah SAW: “ Allah merestui hasil penjulan tanah dan rumah yang tidak ditanamkan
lagi dalam perniagaan”.
e)
Meniggalkan
Harta Waris
Untuk membantu
pertubuhan modal dalam masyarakat, Islam mendorong umatnya agar meninggalkan
ahli waris dalam keadaan berharta dan berkecukupan serta tidak menyerahkan amal
mereka untuk kebajikan.
2.
Meghindari Sikap Berlebih-lebihan
Pertumbuhan pendapatan tidak
meningkatkan tabungan jika pada waktu yang sama pengeluaran bertambah melebihi
pendapatan. Oleh karena itu, perlu dikurangi pengeluaran yang tidak perlu,
seperti gaya hidup mewah dan dijaga agar tidak hidup berlebih-lebihan dalam
masyarakat. Sebagaimana firma-Nya dalam Al-A’raf ayat 31 yaitu:
“hai anak Adam,
pakailah pakaianmu yang indah disetiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah,
dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan”. [5]
3.
Pembekuan Modal
Apabila asset tidak digunakan (idle)
untuk lebih banyak menghasilkan kekayaan, maka akan menyebabakan berkurangnya
jumlah modal kerja yang digunakan untuk usaha dalam perdagangan, pertanian dan
industry. Hal ini akan memperlambat pembangunan ekonomi, yang pada akhirnya
akan menjadikan sebuah Negara miskin. Karena itu Islam melarang dalam
membekukan modal karena akan menutup atau mengurangi modal yang akan digunakan
untuk industry dan perdagangan.
Harta itu adalah titipan Allah yang
harus kita gunakan untuk kemaslahatan masyarakat banyak. Karena itu harta perlu
dijadikan sebagai modal produktif bukan konsumtif, apalagi berfoya-foya,
demonstration effect (pamer kekayaan) yang akan menimbulkan kecemburuan social.
Dalam kaitanya ini bisa disimak dalam firman Allah dalam Al-Qur’an:
“hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim yahudi dan
rohib-rohib nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan bathil dan
mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkanya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”.
Dengan begitu jangan dibiarkan modal
diam, tapi haruslah harta itu dibuat menghasilkan (produktif). Banyak pemilik uang yang hanya mau menyimpan saja,
mereka tidak mau membuka usaha, mungkin karena alasan takut rugi, tidak berbakat,
malas, gengsi, dan sebagainya. Padahal pekerjaan pedagang adalah paling mulia
dalam Islam dan paling banyak memberikan
kesempatan membantu orang lain.
4.
Keselamatan dan Keamanan
Pada hakikatnya produksi dan
khususnya pengumpulan modal, sangat dipengaruhi oleh keamanan dan keselamatan.
Apabila ada jaminan keselamatan dan keamanan dalam suatu Negara , rakyat akan
lebih giat dalam bekerja dan
mengumpulkan harta kekayaan. [6]Al-Qur’an
memerintahkan umat Islam untuk menjaga keamanan dan kstabilan negaranya, agar
rakyat dapat hidup bahagia dan sejahtera. Sebagai firma-Nya dalam Al-Baqarah
ayat 193 yaitu:
“dan pergilah mereka
itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya
semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak
ada permusuhan (lagi), Kecuali terhadap orang-orang dzalim”.
2.3 Modal Dan
Pengembangan Bisnis
Islam mewajibkan setiap
muslim, khususnya yang memilki tanggungan, untuk bekerja. Bekerja merupakan
salah satu pokok yang memungkinkan manusia memliki harta kekayaan. Untuk
memungkinkan manusia mencari nafkah, Allah SWT. Melapangkan bumi serta
menyediakan berbagai faslitas yang dapat dimamfaatkan manusia ntuk mencari
rizki. Hal ini diterangkan dalam Al-Qur’an dalam Al-Mulk ayat 15:
“Dialah yang
menyediakan bumi itu mudah bagimu, maka berjalahlah disegala penjurunya dan
makanlah sebagian dari rizki-Nya, dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali
setelah) dibangkitkan”.
“Dan kepada Tsamud
(kami utus) saudara mereka Sholeh. Sholeh berkata kepada mereka: “hai kaumku,
smbahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah
menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu
mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya, sesungguhnya Tuhanku
sangat dekat (rahamat-Nya) lagi memperkenakan (doa Hamba-Nya)”.
(Al-Hud ayat 61)
Dari paparan diatas, dipahami bahwa
bisnis Islam merupakan serangkaian aktifitas bisnis dalam berbagai bentuknya
yang tidak membatasi jumlah kepemilikan, termasuk profit, namun membatasi
perolehan dan pendayagunaan hartanya (ada aturan halal dan haran).[7]
Pengembangan bisnis yang memerlukan
modal dalam Islam harus berorentasi syari’ah, sebagai pengendali agar bisnis
itu tetap berada dijalur yang benar sesuai ajaran Islam. Dengan Kendali
syari’at, aktifitas bisnis diharapakan dapat mencapai 4 (empat) hal utama:
1.
Target
hasil: profit-materi dan benefit non-materi.
Tujuan
perusahaan tidak mencari profit (qimahmadiyah
atau nilai materi) setinggi-tingginya, tetapi juga harus dapat memperoleh dan
memberikan benefit (keuntungan atau manfaat) non materi kepada internal
organisasi perusahaan dan eksternal (lingkungan) seperti suasana persaudaraan,
kepedulian social, dan sebagainya.
Benefit yang di maksud tidaklah
semata-mata memberikan manfaat kebendaan, tetapi dapat juga bersifat
non-materi. Islam memandang bahwa tujuan sesuatu amal perbuatan tidak hanya
berorientasi pada qimah madiyah karena
masih ada tiga orientasi lainya, yakni qimah
inshaniyyah, qimah khulukiyyah dan qimah ruhiyyah. Dengan orientasi qimah inshniyyah berarti pengelolaan
usaha juga dapat memberikan manfaat yang bersifat kemanusiaan melalui
kesempatan kerja, bantuan social, dan bantuan lainya. Qimah khulukiyyah
mengandung pengertian bahwa nilai-nilai akhlak
al-arimah (akhlak mulia) menjadi suatu kepastian yang harus muncul dalam
setiap aktifitas pengelolaan perusahaan, sehingga tercipta hubungan
persaudaraan yang Islami, bukan sekedar hubungan yang fungsiaonal atau
professional. Sementara itu qimah
ruhiyyah berarti perbuatan tersebut dimaksudkan untuk mendekatkan diri
kepada Allah.
2.
Pertumbuhan,
artinya terus menerus.
Jika
profit materi dan benefit non-materi telah diraih sesuai target, perusahaan
akan mengupayakan pertumbuhan atau
kenaikan terus menerus dari setiap profit dan benefit itu. Hasil perusahaan
akan terus diupayakan agar tumbuh meningkat setiap tahunya. Upaya pertumbuhan
itu akan dijalankan dalam koridor syari’at. Misalnya, dalam meningkatkan jumlah
produksi seiring dalam perluasan pasar, peningkatan inovasi sehingga bisa
mengahasilkan produk baru dan sebagainya.[8]
3.
Keberlangsungan,
dalam kurun waktu selama mungkin.
Belum
sempurna orientasi suatu perusahaan bila hanya berhenti pada perencanaan target
hasil dan pertumbuhan. Karena itu, perlu diupayakan terus agar pertumbuhan
target hasil yang telah diraih dapat dijaga keberlangsunganya dalam kurun waktu
yang cukup lama.
4.
Keberkahan
atau keridhoan Allah.
Factor
keberkahan untuk menggapai ridho Allah SWT. Merupakan puncak kebahagiaan hidup
manusia muslim. Bila ini tercapai, menandakan diterimanya dua syarat
diterimanya amal manusia yakni adanya niat iklas dan cara yang sesuai dengan
tuntutan syari’at.
Namun
demikian, Al-Qur’an Melarang mengembangkan harta dengan cara menyengsarakan
masyarakat, dan juga memakan harta manusia dengan tidak sah, sebagai firman-Nya
dalam Al-Baqarah ayat 188 yaitu:
“ dan jangalah sebagian
kamu memakan harta sebagian diantara kamu dengan jalan yang bathil (janganlah)
kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian
harta daripada orang lain itu dengan (jalan bathil) dosa, padahal kamu
mengetahui”.
“apa saja harta
rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada rasul-Nya (harta benda) yang
berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah untuk rasul, kaum kerabat,anak-anak
yatim, orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, supaya harta itu
jangan beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. Apa yang diberikan
rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarang bagimu, maka
tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras
hukumannya. [9] (Al-Hasyr
ayat 7)
Diantara pokok-pokk penting dalam pengembangan harta
adalah sebagai berikut:
1.
Menghindari
sentralisasi modal.
2.
Mengembangkan
yayasan-yayasan kemanusiaan dengan orientasi masyarakat.
3.
Menguatkan
ikatan persaudaraan dan kemsyarakatan melalui zakat dan infaq.
Menurut Islam harta pada hakikatnya adalah milik
Allah SWT. Namun karena Allah telah menyerahkan kekuasaa-Nya atas harta
tersebut kepada manusia, maka ia diberi wewenang untuk memanfaatkan dan
mengembangkanya. Sebab, ketika seseorang memiliki harta, maka esensinya ia
memiliki harta tersebut hanya untuk dikembangkan dan dimanfaatkan. Namun
demikian, dalam hal ini terkait dengan hukum-hukum syara’, dan tidak bebas
mengelola secara mutlak. Sama halnya manusia tidak dapat bebas mengelola zat
sebuah barang secara mutlak, meskipun ia memiliki zatnya. Alasanya, bahwa dia
dalam mengelola dalam rangka memanfaatkan harta tersebut dengan cara yang tidak
sah menurut syara’ seperti: menghambur-hamburkan, maksiat dan sebagainya, maka
Negara wajib mengawalnya dan melarang untuk mengelolanya, dan wajib merampas
wewenang yang telah diberika oleh Negara kepadanya.
Pengembangan modal supaya jelas, apa yang akan diraih, yaitu untuk meningkatkan atau memperbanyak
jumlah modal dengan berbagai upaya yang halal, baik melalui produksi atau
investasi, baik harta atau aktiva baik tetap maupun lancar. Semua itu bertujuan
agar modal (harta) bisa bertambah (berkembang) dari yang dimiliki sebelumnya.
Contoh aktiva lancar dan tetap yang digunakan dalam kegiatan produksi seperti
pabrik mobil, elektronik dan kegiatan produksi yang lain. Atau dalam bentuk
investasi seperti membeli saham, obligasi, atau surat berharga lainya.[10]
2.4 Pilihan Investasai
sesuai Syari’ah
Investasi yang aman secara duniawi belum tentu aman
dari sisi akhiratnya. Maksudnya, investasi yang sangat menguntungkan sekalipun
dan tidak melanggar hokum positif yang berlaku, belum tentu aman kalau dilihat
dari syari’ah islam. Dengan menyadari perbedaan fiqiyah yang ada dan belajar
dari praktek di Negara lain, pada tulisan ini akan dibahas jenis dan instrument
investasi, jenis dan usaha imiten, jenis transaksi yang dilarang, serta
penentuan dan pembagian hasil investasi.
Investasi hanya dapat dilakukan pada instrument
keuangan yang sesuai dengan syari’ah islam dan tidak mengandung riba. Untuk
system perekonomian Indonesia pada saat ini, berdasarkan UU pasar modal hanya
meliputi beberapa hal, yaitu instrument saham yang sudah melalui penawaran umum
dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat laba usaha, penempatan dalam
deposito pada bank umum syari’ah, surat utang jangka panjang, baik berupa
obligasi atau surat utang jangka pendek yang telah lanjim di perdagangkan
diantara lembaga keuangan syari’ah, yaitu termasuk jual beli utang (ba’iad-dayn) dengan segala
kontroversinya.
Investasi juga hanya dapat dilakukan pada efek-efek
yang diterbitkan oleh pihak (emiten)
yang jenis usahanya tidak bertentangan dengan syari’ah islam adalah usaha
perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang,
usaha keuangan konvensional (Ribawi)
termasuk perbankan asuransi konvensional, usaha yang memproduksi,mendistribusi,
serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram, dan usaha yang
memproduksi, mendistribusi,serta menyediakan barabg-barang ataupun jasa yang merusak
moral dan bersifat mundharat.
Sistem perekonomian Indonesia saat ini pada umumnya
merupakan system yang masih netral terhadap ajaran dan nilai agama. Selain itu
dengan mempertimbangkan cakupan jasa
perbankan yang diberikan oleh bank syari’ah masih terbatas, seluru emiten dapat
memiliki pendapatan dari penenmpatan dananya di bank umum berupa jasa giro
ataupun bunga.[11]
Oleh karena itu, pemilihan emiten yang benar-benar
terlepas dari pendapatan tersebut adalah sagat sulit. Dalam kondisi demikian,
hal ini dapat dianggap sebagai suatu kondisi kedaruratan yang sifatnya
sementara sampai adanya system perekonomian yang telah memasukkan nilai dan
ajaran islam. Demikian juga apabila emiten merupakan perusahaan induk, harus
dipertimbangkan juga jenis kegiatan usaha anak-anak perusahaannya.
Apabila pendapatan bunga bersih beserta pendapatan
nonhalal, baik dari emiten atau anak-anak perusahaannya, terhadap penjualan
atau pendapatan seluruhnya di atas 15%, maka jenis kegiatan emiten tidak layak
diinvestasikan. Begitu juga, apabila suatu emiten memiliki penyertaan (saham) lebih dari 50% di perusahaan yang
usahanya bertentangan dengan syari’ah islam.
Selain memperhatikan emiten, harus diperhatikan pula
jenis-jenis transaksi investasi sebab ada beberapa jenis transaksi yang
dilarang. Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilakukan menurut
prinsip kehati-hatian (prudential
management/ihtiyaath) serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang
didalamnya mengandung unsure gharar. Tindakan yang dimaksud termasuk melakukan
penawaran palsu (najsy), melakukan
penjualan atas barang yang belum dimiliki (short
selling), menyebar luaskan informasi menyesatkan atau memakai
informasiorang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang (insider trading), melakukan penempatan
atau investasi pada perusahaan yang memiliki resiko (Nisbah) utang yang diatas kelanziman perusahaan pada industry
sejenis.
Nisbah utang terhadap modal digunakan untuk
mengetahui bagaimana struktur pembiayaan suatu emiten, apakah emiten tersebut
sangat tergantung dengan pembiayaan dari utang yang pada intinya merupakan
pembiayaan yang mengandung unsure riba. Nisbah utama terhadap modal merupakan
perbandingan antara utang terhadap total nilai modal termasuk cadangan, laba
ditahan, dan utang dari pemegang saham.[12]
Apabila suatu emiten memiliki nisbah utang terhadap
modal lebih dari 81% (utang 45%, modal 55%), emiten tersebut dianggap
bertentangan dengan syari’ah islam.nisbah yang diinzinkan akan ditentukan
perkembangannya setiap waktu oleh Dewan Syari’ah Nasional.
Selain itu, dalam melakukan penempatan atau
investasi pada suatu perusahaan, harus dipertimbangkan juga kondisi manajemen
perusahaan tersebut. Bila manajeman suatu perusahaan diketahui telah bertindak
melanggar prinsip yang islami, resiko atas investasi pada perusahaan tersebut
dianggap melebihi batas yang wajar.
Pada akhirnya hasil investasi yang diterima akan
dibagikan secara proporsional kepada para pemodal. Hasil investasi yang
dibagikan harus bersih dari unsure nonhalal sehingga harus dilakukan pemisahaan
bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini
halal (tafriq al-halal min al-haram).
2.5 Study Kasus tentang
Perkembangan Modal di Asuransi Syari’ah
Industri asuransi syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang
pesat dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Menurut data Departemen Keuangan (2006), pada tahun 2005 yang lalu
industri asuransi syariah mampu mencapai pertumbuhan sekitar 50 persen per tahun
sehingga pendapatan premi akhir 2008 diperkirakan mencapai Rp 7,47
triliun. Pertumbuhan industri asuransi
syariah tersebut ditunjukkan dengan peningkatan jumlah perusahaan asuransi
syariah yang terus meningkat menjadi 30 perusahaan. Tiga perusahaan beroperasi secara syariah
penuh, 22 perusahaan berbentuk divisi syariah, dua perusahaan berbentuk
reasuransi syariah, dan tiga perusahaan berbentuk broker asuransi dan
reasuransi syariah. [13]
Menurut Sula (2004) banyaknya pembukaan cabang asuransi syariah disebabkan oleh kondisi suku bunga yang
rendah sehingga banyak perusahaan asuransi konvensional yang menggunakan sistem
garansi bunga kepada nasabah terancam negative
spread (jumlah kewajiban lebih besar dari bunga hasil investasi). [14]
Dalam kondisi negative spread, semakin tinggi penjualan
premi atau semakin banyak nasabah masuk, maka
semakin besar peluang kerugian perusahaan asuransi. Untuk mengatasi negative
spread tersebut, perusahaan- perusahaan asuransi konvensional membuka
cabang syariah atau bahkan melakukan konversi operasional usaha dari
konvensional menjadi syariah. Pembukaan
cabang-cabang asuransi syariah secara langsung berdampak pada meningkatnya
pendapatan premi bruto asuransi syariah terhadap total asuransi nasional. Hal ini menyebabkan pangsa pasar asuransi
syariah menjadi lebih besar.
Disamping faktor ancaman negative spread pada perusahaan –
perusahaan asuransi konvensional,
meningkatnya pola pikir masyarakat akan kebutuhan asuransi yang islami,
beragamnya produk asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi
syariah, serta keunggulan sistem bagi hasil (mudharabah) dianggap
sebagai faktor pemicu peningkatan industri asuransi syariah di Indonesia
(Hadikoesoemo, 2006). Industri asuransi
syariah juga memanfaatkan momentum pernyataan fatwa Dewan Syariah Nasional
(DSN) bahwa nasabah bank syariah juga harus menggunakan asuransi syariah
sebagai suatu peluang usaha yang besar. Berbagai produk-produk keuangan syariah
dipromosikan dan mendapat sambutan luas dari masyarakat. Salah satu perusahaan
asuransi syariah yang dianggap sebagai pionir dalam industri asuransi syariah
di Indonesia adalah PT. ABC. Sejak
didirikan PT.ABC membuka dua anak perusahaannya yaitu PT. XYZ yang bergerak di
bidang asuransi jiwa dan PT. PQR yang bergerak di bidang asuransi umum. Sebagai perusahaan yang telah berpengalaman
dalam industri asuransi syariah di Indonesia tentunya PT. ABC diharapakan dapat
dijadikan indikator keberhasilan sistem pengelolaan investasi syariah oleh
perusahaan-perusahaan asuransi syariah lainnya. Saat ini PT. ABC menjadi salah
satu perusahaan asuransi terbesar yang bergerak di bidang industri asuransi
syariah di Indonesia. Pangsa pasar asuransi syariah yang dikuasai PT. ABC
sampai dengan saat ini sebesar 75 persen.
Namun demikian konsistensi PT. ABC untuk mengoptimalisasikan
portofolio investasinya melalui dua anak perusahaannya sesuai dengan prinsip
syariah serta upayanya untuk menghasilkan return yang menguntungkan bagi
perusahaan tetap perlu diperhatikan dan ditelaah lebih jauh.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Islam mewajibkan setiap muslim, khususnya yang
memilki tanggungan, untuk bekerja. Bekerja merupakan salah satu pokok yang
memungkinkan manusia memliki harta kekayaan. Untuk memungkinkan manusia mencari
nafkah, Allah SWT. Melapangkan bumi serta menyediakan berbagai faslitas yang
dapat dimamfaatkan manusia ntuk mencari rizki. Hal ini diterangkan dalam
Al-Qur’an:
“dialah yang
menyediakan bumi itu mudah bagimu, maka berjalahlah disegala penjurunya dan
makanlah sebagian dari rizki-Nya, dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali
setelah) dibangkitkan”.
Anjuran pengembangan
modal kepada seluru umat manusia untuk segala macam bentuk usaha yang ber kode
etik islam (Orientasi Syari’ah).
Sebaliknya, islam melarangan pengembangan modal yang tidak berlandaskan Syariat
islam karna itu akan merugikan diri sendiri,orang lain dan Negara.
DAFTAR
PUSTAKA
Djakfar Muhammad, 2007. Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. Malang: UIN-Malang Press.
A. Karim Adiwarman, 2001. Ekonomi Islam. Jakarta: Gema Insani.
Www.
Google.com Artikel Perkembangan Modal di Asuransi Syari’ah oleh Eko Prayetno
Asuransi Syari’ah.Wordpress.com
[1] Djakfar
Muhammad, 2007. Etika Bisnis dalam
Perspektif Islam. Malang: UIN- Malang Press. Hal: 37-40.
[3] Djakfar Muhammad,
2007. Etika Bisnis dalam Perspektif
Islam. Malang: UIN- Malang Press. Hal: 40-46.
[5] Opcit Hal: 40-46.
[6] Opcit Hal: 40-46.
[7] Djakfar Muhammad,
2007. Etika Bisnis dalam Perspektif
Islam. Malang: UIN- Malang Press. Hal: 46-53.
[8] Ibid Hal: 46-53.
[9] Opcit Hal: 46-53.
[10] Opcit Hal: 46-53.
[12] Ibid Hal: 140-142.
[13] Dicuplik dari artikel Perkembangan Modal di
Asuransi Syari’ah oleh Eko Prayetno Asuransi
Syari’ah.Wordpress.com/23-03-2012/15.15
[14] Dicuplik dari artikel Perkembangan Modal di
Asuransi Syari’ah oleh Eko Prayetno Asuransi
Syari’ah.Wordpress.com/23-03-2012/15.15
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.
BalasHapusSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)
Hari yang baik untuk semua warga negara Indonesia, nama saya Nurul Yudianto, tolong, saya ingin membagikan kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pinjaman peminjam di internet dari NIGERIA dan lainnya bagian dari AFRIKA,
BalasHapusSetelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman online tetapi saya menipu dan kehilangan Rp18,7 juta, untuk seorang wanita di saudi arabia dan Nigeria.
Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya Ny Rika Nadia (rikanadia6@gmail.com) yang kemudian memperkenalkan saya kepada Lady Esther, manajer Cabang Access Loan Firm, jadi teman saya meminta saya untuk melamar dari LADY ESTHER, jadi I Screams menuangkan dan menghubungi LADY ESTHER. via email: (estherpatrick83@gmail.com)
Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp200 juta dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk transfer pinjaman, saya diperintahkan untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit I dan dalam waktu kurang dari satu setengah jam uang pinjaman telah dimasukkan ke dalam rekening bank saya.
Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah Rp200 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan telah menjawab doa saya dengan buku pinjaman dengan pinjaman awal saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.
Semoga Tuhan memberkati LADY ESTHER untuk mewujudkan kehidupan yang adil bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LADY ESTHER dengan baik melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) atas pinjaman Anda
Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (nurulyudianto2@gmail.com) Salam
Saya sangat bersyukur kepada Ibu Fraanca Smith karena telah memberi saya
BalasHapuspinjaman sebesar Rp900.000.000,00 saya telah berhutang selama
bertahun-tahun sehingga saya mencari pinjaman dengan sejarah kredit nol dan
saya telah ke banyak rumah keuangan untuk meminta bantuan namun semua
menolak saya karena rasio hutang saya yang tinggi dan sejarah kredit rendah
yang saya cari di internet dan tidak pernah menyerah saya membaca dan
belajar tentang Franca Smith di salah satu blog saya menghubungi franca
smith konsultan kredit via email:(francasmithloancompany@gmail.com) dengan
keyakinan bahwa pinjaman saya diberikan pada awal tahun ini tahun dan
harapan datang lagi, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan
pinjaman di blog benar-benar palsu karena semua hautang finansial saya
telah diselesaikan, sekarang saya memiliki nilai yang sangat besar dan
usaha bisnis yang patut ditiru, saya tidak dapat mempertahankan ini untuk
diri saya jadi saya harus memulai dengan membagikan kesaksian perubahan
hidup ini yang dapat Anda hubungi Ibu franca Smith via email:(
francasmithloancompany@gmail.com)